JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 berbeda dengan perkara yang menjerat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Dia mengatakan, kasus pembelian truk ini terkait pengadaan barang dan jasa. Sedangkan Henri Alfiandi tersangkut kasus suap dan terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
“Berbeda. Jadi ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Sipil sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas
Ali mengatakan, dalam kasus suap Kepala Basarnas, ‘pelaksanaan’ pengadaan barang dan jasa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut skandal korupsi Kabasarnas.
Adapun pengadaan barang dan jasa yang menjerat Kabasarnas itu, yakni pembelian alat pendeteksi korban bencana, sudah selesai.
“Pengadaan alat angkutan itu yang kemudian kami lakukan Penyidikan,” ujar Ali.
“Penetapan adanya seorang jadi tersangka sudah dilakukan tapi kami akan umumkan ketika sudah cukup,” tambahnya.
Dalam perkara pengadaan truk angkut personel ini, KPK telah menetapkan sejumlah orang tersangka. Meski demikian, identitas mereka baru akan diumumkan saat penyidikan dinilai cukup.
Para pelaku disangka menggunakan pasal terkait korupsi kerugian negara. Akibat perbuatan mereka, negara diduga rugi mencapai puluhan miliar.
“Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar,” kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto telah ditetapkan tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.
Baca juga: Soroti Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi di Basarnas, Novel Sindir Pimpinan KPK
Sementara itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tiga orang swasta yang diduga menyuap Kabasarnas dan anak buahnya.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.
Dari tiga pihak swasta ini, Kabasarnas dan Afri diduga menerima suap Rp 5 miliar lebih.
KPK menduga, sejak 2021-2023, Kabasarnas dan Afri menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.