Salin Artikel

KPK Sebut Kasus Pengadaan Truk Angkut Basarnas Beda dengan Suap Kabasarnas

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 berbeda dengan perkara yang menjerat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Dia mengatakan, kasus pembelian truk ini terkait pengadaan barang dan jasa. Sedangkan Henri Alfiandi tersangkut kasus suap dan terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. 

“Berbeda. Jadi ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Ali mengatakan, dalam kasus suap Kepala Basarnas, ‘pelaksanaan’ pengadaan barang dan jasa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut skandal korupsi Kabasarnas.

Adapun pengadaan barang dan jasa yang menjerat Kabasarnas itu, yakni pembelian alat pendeteksi korban bencana, sudah selesai.

“Pengadaan alat angkutan itu yang kemudian kami lakukan Penyidikan,” ujar Ali.

“Penetapan adanya seorang jadi tersangka sudah dilakukan tapi kami akan umumkan ketika sudah cukup,” tambahnya.

Dalam perkara pengadaan truk angkut personel ini, KPK telah menetapkan sejumlah orang tersangka. Meski demikian, identitas mereka baru akan diumumkan saat penyidikan dinilai cukup.

Para pelaku disangka menggunakan pasal terkait korupsi kerugian negara. Akibat perbuatan mereka, negara diduga rugi mencapai puluhan miliar.

“Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto telah ditetapkan tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.

Sementara itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tiga orang swasta yang diduga menyuap Kabasarnas dan anak buahnya.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.

Dari tiga pihak swasta ini, Kabasarnas dan Afri diduga menerima suap Rp 5 miliar lebih.

KPK menduga, sejak 2021-2023, Kabasarnas dan Afri menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/10/22053031/kpk-sebut-kasus-pengadaan-truk-angkut-basarnas-beda-dengan-suap-kabasarnas

Terkini Lainnya

Dewas Keluhkan Pimpinan KPK Kerap Komentari Perkara Etik, Sebut Tak Elok

Dewas Keluhkan Pimpinan KPK Kerap Komentari Perkara Etik, Sebut Tak Elok

Nasional
Harap Prabowo Perbaiki soal Hukum, Mahfud: Kalau Tidak, Berlaku Hukum Rimba

Harap Prabowo Perbaiki soal Hukum, Mahfud: Kalau Tidak, Berlaku Hukum Rimba

Nasional
Tak Percaya Jokowi Tidak Setuju Kaesang Maju Pilkada, Mahfud: Dulu Juga Bilang Begitu...

Tak Percaya Jokowi Tidak Setuju Kaesang Maju Pilkada, Mahfud: Dulu Juga Bilang Begitu...

Nasional
Kata Kejagung soal 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Lintasi Kantor Jampidsus

Kata Kejagung soal "Drone" Ditembak Jatuh Usai Lintasi Kantor Jampidsus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hasto Dibelit 2 Perkara Hukum | UU KIA dan Angin Segar Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan

[POPULER NASIONAL] Hasto Dibelit 2 Perkara Hukum | UU KIA dan Angin Segar Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan

Nasional
Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Nasional
Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Nasional
Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Nasional
Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Nasional
Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan 'Duet' di Pilkada DKJ

Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan "Duet" di Pilkada DKJ

Nasional
Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke