Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Tanda dan Gelar Kehormatan yang Diterima Prabowo dalam 5 Tahun Terakhir

Kompas.com - 21/06/2024, 07:20 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, baru saja mendapatkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia (Polri).

Pemberian tanda kehormatan itu berlangsung dalam upacara resmi yang diawali dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut kedatangan Prabowo Subianto di Mabes Polri pada Kamis (20/6/2024).

Namun, acara penganugerahan bintang kehormatan itu berlangsung secara tertutup di Rupatama Mabes Polri, Jakarta.

Untuk diketahui, Bintang Bhayangkara Utama merupakan tanda kehormatan dari Pemerintah yang diberikan kepada mereka yang dianggap berjasa luar biasa melampaui kewajibannya memajukan Polri.

Tanda kehormatan itu dapat diberikan kepada presiden dan wakil presiden, Kapolri, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, menteri dan pejabat setingkat menteri, serta kepala staf negara lain.

Baca juga: Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Sementara itu, diketahui ini bukan kali pertama Prabowo mendapatkan tanda dan gelar kehormatan selama menjabat sebagai Menhan.

Berikut tanda dan gelar penghargaan lainnya yang pernah diterima Prabowo Subianto selama lima tahun terakhir:

4 Bintang Kehormatan Militer

Prabowo diketahui memegang empat tanda kehormatan bintang militer utama, yakni Bintang Yuda Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Buwana Paksa Utama

Penyematan empat bintang kehormatan kepada Prabowo itu dilakukan oleh Panglima TNI dan tiga kepala staf angkatan di Ruang Hening, Kementerian Pertahanan pada 15 Agustus 2022.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Bintang Yudha Dharma Utama disematkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca juga: Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Kemudian, Bintang Kartika Eka Paksi Utama disematkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurrahman. Lalu, Bintang Jalasena Utama disematkan oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama disematkan oleh Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Menhan Prabowo ini didasari oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.

Bintang Yudha Dharma adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah untuk menghormati jasa dharmabakti seseorang yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara.

Sementara itu, Bintang Kartika Eka Paksi Utama adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah untuk menghormati jasa seorang prajurit yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.

Baca juga: Panglima TNI Usul Prabowo Dinaikkan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan Bintang 4, Ini Aturannya

Kemudian, Bintang Jalasena Utama adalah bintang kehormatan yang diberikan untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa yang melebihi kewajiban di bidang tugas kemiliteran Angkatan Laut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Nasional
Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Nasional
Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo

Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo

Nasional
Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Nasional
Usul Bentuk Satgas, Sukamta: Kalau Tidak Merasa Bersalah Atas Kehilangan Data, Berarti Penyelenggara Negara Sakit

Usul Bentuk Satgas, Sukamta: Kalau Tidak Merasa Bersalah Atas Kehilangan Data, Berarti Penyelenggara Negara Sakit

Nasional
Serangan Siber Berulang, Anggota DPR Desak BSSN Diisi Sosok Mampu dan Kompeten

Serangan Siber Berulang, Anggota DPR Desak BSSN Diisi Sosok Mampu dan Kompeten

Nasional
Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa 26 RUU Kabupaten/Kota ke Rapat Paripurna

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa 26 RUU Kabupaten/Kota ke Rapat Paripurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com