“Mengurus pemerintahan daripada mengurus lain. Saya lebih banyak mengurus pemerintah daripada urusan lain,” ujarnya lagi menegaskan.
Hakim pun menilai, pernyataan Lukas Enembe bukan bentuk pertanyaan, melainkan tanggapan atas keterangan Dommy.
Baca juga: Ulah Lukas Enembe Saat Sidang, Gebrak Meja hingga Diminta Hakim Tahan Emosi
“Ini sudah masuk tanggapan ini. Dari keterangan Saudara tadi, ditanggapi oleh terdakwa bahwa terdakwa lebih banyak melayani sisi pemerintahan daripada bermain judi di Singapura atau melancong ke Singapura, seperti itu. Jadi Saudara bertetap pada keterangan?” tanya Hakim kepada Dommy.
“Ya, saya tetap pada keterangan saya Yang Mulia,” kata Dommy.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Terkait aliran dana ke kasino judi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Lukas Enembe melakukan setor tunai Rp 560 miliar.
Baca juga: Dalam BAP Saksi, Lukas Enembe Habiskan Miliaran Rupiah Main Judi di Manila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.