JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis empat pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) masih diakomodasi dalam putusan MA.
"Kami sampaikan ke teman-teman media bahwa seluruh pertimbangan dan tuntutan dari penuntut umum masuk atau diakomodasi dalam satu putusan," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Timeline Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Berujung Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Ia mengatakan, terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo awalnya dituntut seumur hidup penjara oleh JPU.
Meski vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis hukuman mati, tetapi dalam putusan kasasi MA menentapkan Ferdy Sambo dihukum seumur hidup penjara.
"Sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo) adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim Mahkamah Agung," ujarnya.
Kemudian, terdakwa Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) awalnya dituntut delapan tahun oleh JPU. Sedangkan hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis selama 13 tahun penjara.
Menurut Ketut, putusan kasasi MA terhadap Ricky Rizal juga telah mengakomodasi tuntutan JPU.
"Perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo, kami tuntut juga delapan tahun, tapi diputus juga delapan tahun," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA: Langsung Dieksekusi
Begitu juga dengan putusan kasasi MA terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf.
Ketut mengatakan, kedua terdakwa itu awalnya dituntut selama delapan tahun penjara oleh JPU.
Namun, Hakim PN Jaksel memvonis Putri Candrawathi selama 20 tahun dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara itu, putusan kasasi MA memberikan hukuman lebih tinggi dari tuntutan, yakni selama 10 tahun penjara.
"Artinya, apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum, dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodasi dengan baik," ujar Ketut.
Baca juga: MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Lebih lanjut, Ketut mengatakan, Kejagung melalui JPU tak lagi memiliki kewenangan melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).