Hal itu disampaikan Dommy saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe, Rabu (9/8/2023).
Dommy menyampaikannya ketika Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyinggung soal permainan judi yang penuh ketidakpastian.
"Ini kan main judi juga untung-untungan, Pak. Ya kan. Perjanjian untung-untungan, risiko kalah dan menang itu sama besar, namanya untung-untungan," kata hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
Mendengar hal itu, Dommy lantas mengatakan, Lukas Enembe kerap mengalami kekalahan saat main judi.
"Kalahnya lebih besar, Yang Mulia," ujar Dommy.
Atas pernyataan itu, Hakim Rianto melanjutkan nasihatnya soal permainan judi. Ia mengatakan, para pemain judi tidak permah mengingat kekalahan yang mungkin terjadi.
"Nah, kalahnya lebih besar. Benar itu, tapi para pemain enggak pernah sadar itu, yang dia ingat untungnya, kalahnya enggak pernah dia ingat. Itulah orang kalau main judi,” kata Hakim Rianto.
“Mengenai aktivitas terdakwa main judi itu apakah Saudara tahu selama dia main itu, apakah pernah untung enggak? Atau rugi melulu?" tanya Hakim melanjutkan.
"Tidak pernah untung, Yang Mulia," jawab Dommy.
Kekalahan Lukas Enembe dalam bermain judi juga dikonfirmasi kembali oleh anggota Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Hakim Dennie sekaligus mendalami pengetahuan Dommy soal permainan judi yang disebut kerap dilakukan oleh Lukas Enembe.
“Dari total yang di Singapura, maupun Rp 22,5 miliar yang di Manila, apa dari uang tersebut ada yang kembali? Atau sudah habis di tempat judi itu?” tanya Hakim Dennie.
“Habis Yang Mulia,” jawab Dommy.
“Bisa yakin habis dari mana?” tanya Hakim lagi.
“Setahu saya habis Yang Mulia, tidak pernah menang,” kata Dommy.
Hal itu disampaikan Lukas Enembe setelah diberikan kesempatan memberikan pertanyaan atas keterangan yang disampaikan Dommy di persidangan.
“Pak Ketua Hakim yang saya hormati, Anggota (majelis jakim). Kalau di Singapura saya berobat, lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat daripada judi,” kata Lukas Enembe.
“Lebih banyak berobat daripada main judi, Apalagi?” tanya Hakim memperjelas.
Lukas Enembe pun tidak terima dengan pernyataan Dommy yang menyebutkan dirinya ke luar negeri untuk berjudi.
Gubernur nonaktif Papua itu mengklaim komunikasinya dengan Dommy hanya terkait urusan penukaran uang menjadi valuta asing (valas).
“Ini, apa. Dommy bilang beberapa kali tuh saya ketemu Dommy, dia untuk tukaran valas,” kata Lukas Enembe.
“Untuk tukar dollar, dollar Singapura. Untuk berobat, lebih banyak saya tukar (valas) dengan dia. Bukan judi,” ujarnya lagi.
Mendengar pernyataan Lukas Enembe tersebut, Hakim Rianto pun mengambil alih dan mengonfirmasi Dommy soal kegiatan Lukas Enembe di Singapura.
“Pertanyaan sekarang. Saya simpulkan apa yang disampaikan oleh terdakwa berupa pertanyaan ya, ditanyakan lagi kepada Saudara (saksi). Apakah Saudara tahu tidak bahwa Lukas Enembe ini tiap kali datang ke Singapura itu lebih banyak berobat daripada main judi?” tanya Hakim.
Dommy pun membenarkan kegiatan Lukas Enembe di Singapura untuk berobat. Namun, Lukas juga bermain judi ketika di Singapura.
“Yang Saya tahu beliau sakit. Beliau sakit dan ada pergi berobat, juga saya melihat beliau ada berjudi,” kata Dommy.
Hakim Rianto menilai, jawaban Dommy terhadap pertanyaan Lukas Enembe sudah jelas. Tetapi, lagi-lagi Lukas tidak terima dengan pernyataan bahwa dirinya berjudi di Singapura.
“Saya ingin sampaikan bahwa lebih banyak saya urus pemerintahan daripada saya urus kasino atau apa pun. Saya mengurus pemerintah provinsi Papua,” kata Lukas Enembe sambil menggedor meja dengan jarinya.
“Mengurus pemerintahan daripada mengurus lain. Saya lebih banyak mengurus pemerintah daripada urusan lain,” ujarnya lagi menegaskan.
Hakim pun menilai, pernyataan Lukas Enembe bukan bentuk pertanyaan, melainkan tanggapan atas keterangan Dommy.
“Ini sudah masuk tanggapan ini. Dari keterangan Saudara tadi, ditanggapi oleh terdakwa bahwa terdakwa lebih banyak melayani sisi pemerintahan daripada bermain judi di Singapura atau melancong ke Singapura, seperti itu. Jadi Saudara bertetap pada keterangan?” tanya Hakim kepada Dommy.
“Ya, saya tetap pada keterangan saya Yang Mulia,” kata Dommy.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Terkait aliran dana ke kasino judi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Lukas Enembe melakukan setor tunai Rp 560 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/09/15341841/saksi-sebut-lukas-enembe-tak-pernah-menang-saat-berjudi