Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI "Datangi" Mapolrestabes Medan Dinilai Halangi Penegakan Hukum

Kompas.com - 07/08/2023, 22:49 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah personel Kodam I/Bukit Barisan yang mendatangi Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, dan meminta penangguhan penahanan tersangka kasus mafia tanah dianggap sebagai pelanggaran disiplin dan patut dihukum.

Menurut Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, perbuatan yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya tidak pantas dan melanggar aturan.

"Itu tidak dibenarkan dan harus diproses hukuman disiplin. Itu kan termasuk menghalangi dilakukannya sebuah penegakan hukum," kata TB Hasanuddin saat dihubungi, Senin (7/8/2023).

Dia juga menganggap massa Kodam I/Bukit Barisan yang mendatangi Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara merupakan bentuk intimidasi terhadap polisi.

Sebab Mayor Dedi Hasibuan berdalih ingin berkoordinasi terkait penangguhan penahanan salah satu tersangka yang sedang ditahan. Tersangka tersebut merupakan saudara Mayor Dedi.

Baca juga: TNI Datangi Polrestabes Medan Dianggap Intimidasi terhadap Polisi

TB Hasanuddin menjelaskan, apabila seorang prajurit TNI ingin membantu keluarganya yang terjerat hukum, maka tunjuklah pengacara.

Dengan begitu, pengacara yang akan mengurus proses hukum sang tersangka dengan kepolisian.

Dia menambahkan, para atasan dari puluhan prajurit TNI tersebut yang berhak memberi hukuman, sehingga dirinya tidak bisa memberi rekomendasi hukuman.

Mayor Dedi Hasibuan bersama puluhan anggota TNI berseragam lengkap mendatangi Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).

Kedatangan mereka berkaitan dengan ditangkapnya tersangka mafia tanah, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), yang merupakan saudara dari Mayor Dedi, Penasihat Hukum Kodam I Bukit Barisan.

Baca juga: Panglima TNI Anggap Tak Pantas Prajurit Geruduk Polrestabes Medan

"Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian saat konferensi pers bersama Polda Sumut, Minggu (6/8/2023) dini hari.

Riko mengungkapkan, apa yang dilakukan Dedi tak ada kaitannya dengan tugasnya sebagai anggota TNI.

Sementara itu, dalam video yang beredar luas, Dedi dan para anggotanya mendatangi Mapolrestabes Medan dan menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.


Sempat terjadi debat panas antara keduanya. Dengan nada keras, Mayor Dedi meminta penangguhan penahanan ARH.

Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan siap menjamin tersangka ARH untuk tidak melarikan diri. Ia berjanji, kapan pun polisi minta, tersangka akan dihadirkan.

Baca juga: Panglima TNI Minta Polisi Militer Periksa Prajurit yang Geruduk Polrestabes Medan

Dengan tenang, Kompol Fathir menjelaskan, tersangka AHR ditahan berdasarkan sejumlah alat bukti dan tiga laporan polisi.

"Dia punya tiga laporan polisi (LP) lainnya lagi," ujar Kompol Fathir kepada Mayor Dedi Hasibuan.

Kompol Fathir kemudian ingin menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan perkara.

Namun demikian, Mayor Dedi langsung memotongnya dengan nada keras dan tetap agar tersangka ARH harus ditangguhkan.

"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik, jadi saya sudah paham. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?" tanya Mayor Dedi.

Baca juga: Soal TNI Datangi Kantor Polisi di Medan, Mahfud MD Minta Itjen AD Turun Tangan

Kompol Fathir langsung membantah ucapan Mayor Dedi Hasibuan. Ia mulai menjelaskan perjalanan kasus.

Lagi-lagi Mayor Dedi dengan nada keras membantah ucapan Kompol Fathir. Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan berulang kali menunjuk Kompol Fathir Mustafa.

Dari video yang dilihat, Kasat Reskrim menjelaskan kalau apa yang sudah dilakukan pihaknya sesuai prosedur dan mekanisme hukum.

Pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan ARH yaitu tiga laporan terhadap tersangka. Kompol Fathir juga menjelaskan, bagaimana jadinya kalau tersangka ditangguhkan sementara pelapor mempertanyakan hal tersebut.

Tentunya mereka akan menilai Polrestabes Medan bawah ia yang tidak becus menangani perkara. Meski dijelaskan demikian, Mayor Dedi Hasibuan tetap berkeras agar tersangka ditangguhkan.

Baca juga: KontraS Sesalkan Datangnya Mayor Dedi ke Mapolrestabes Medan, Minta TNI Hormati Proses Hukum

Mayor Dedi Hasibuan mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN itu.

Namun demikian, Mayor Dedi Hasibuan mengaku kesal lantaran permintaannya tak digubris. Ia bercerita mengantar sendiri surat permohonan penangguhan penahanan tersangka.

Dedy juga kesal karena sangat sulit bertemu dengan Kompol Fathir. Bahkan, ia tidak bisa masuk lantaran harus pakai finger dan sudah menekan bel 9 kali.

Kemudian, ada staf yang mengatakan Kasat Reskrim sedang tidak berada di tempat. Mayor Dedi Hasibuan juga sempat meyindir, lebih sulit menemui Kompol daripada Presiden RI.

"Seorang Kompol susah sekali menemuinya," kata Mayor Dedi.

Baca juga: Soal Penggerudukan TNI ke Mapolrestabes Medan, Anggota Komisi III Minta Pimpinan TNI Evaluasi Anggotanya

"Bapak datang tiba-tiba," jawab Kompol Fathir.

Perdebatan kembali berlanjut antara Kompol Fathir dengan Mayor Dedi. Ia kemudian menunjuk lantai gedung Mapolrestabes Medan kalau ini merupakan punya negara dan punya rakyat.

"Saya punya kantor juga di Kumdam sana, setiap orang mau datang saya terima pak. Enggak ada mempersulit," ujar Mayor Dedi.

"Saya sudah ketemu bapak dan menjelaskan prosedurnya dan sudah saya sampaikan ke Kasat Intel. Oke, kalau bapak memang minta dibantu yang kita lihat proses ada, kita gelar," balas Kompol Fathir.

Mayor Dedi Hasibuan kemudian memotong ucapan Kompol Fathir.

Baca juga: Saat Mayor Dedi Bawa Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan demi Bebaskan Kerabat

"Proses hukum tetap berjalan. Tapi hanya konteks ditangguhkan. Kapan nanti mau diperiksa silahkan," katan Mayor Dedi.

"Kenapa ditangguhkan LP dan terlapor sama. Hati-hati lho, ini ada apa ini. Sampeyan gimana ini," sambungnya.

Setelah berdebat panas, akhirnya Polrestabes Medan membebaskan ARH tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan lahan PTPN II di Kecamatan Percut Seituan tersebut.

Terlihat tersangka berinisial ARH keluar dari Mapolrestabes Medan sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi seorang pria.

Fathir membenarkan bahwa pria berkaus biru yang baru saja keluar dari gedung Sat Reskrim merupakan tersangka yang penahanannya ditangguhkan.

Baca juga: LBH Desak Pangdam I Bukit Barisan Tindak Tegas Prajurit TNI yang Geruduk Polrestabes Medan

Namun, ia belum menjelaskan secara detail alasan tersangka itu ditangguhkan oleh pihaknya.

"Apakah karena adanya intervensi dari personel Kodam I/Bukit Barisan atau tidak?" tanya wartawan.

"Iya benar (dia orangnya)," kata Fathir singkat sambil berjalan.

Pengamatan Tribun-medan.com, setelah tersangka itu ditangguhkan penahannya, puluhan personel TNI itu satu per satu meninggalkan Mapolrestabes Medan sekitar pukul 16.00 WIB.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com