"Seorang Kompol susah sekali menemuinya," kata Mayor Dedi.
"Bapak datang tiba-tiba," jawab Kompol Fathir.
Baca juga: Penjelasan Polda Sumut dan Kapendam Usai Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan
Perdebatan kembali berlanjut antara Kompol Fathir dengan Mayor Dedi. Ia kemudian menunjuk lantai gedung Mapolrestabes Medan kalau ini merupakan punya negara dan punya rakyat.
"Saya punya kantor juga di Kumdam sana, setiap orang mau datang saya terima pak. Enggak ada mempersulit," ujar Mayor Dedi.
"Saya sudah ketemu bapak dan menjelaskan prosedurnya dan sudah saya sampaikan ke Kasat Intel. Oke, kalau bapak memang minta dibantu yang kita lihat proses ada, kita gelar," balas Kompol Fathir.
Mayor Dedi Hasibuan kemudian memotong ucapan Kompol Fathir.
"Proses hukum tetap berjalan. Tapi hanya konteks ditangguhkan. Kapan nanti mau diperiksa silahkan," katan Mayor Dedi.
"Kenapa ditangguhkan LP dan terlapor sama. Hati-hati lho, ini ada apa ini. Sampeyan gimana ini," sambungnya.
Setelah berdebat panas, akhirnya Polrestabes Medan membebaskan ARH tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan lahan PTPN II di Kecamatan Percut Seituan tersebut.
Baca juga: Saat Pemerintah dan TNI Terbuka untuk Revisi UU Peradilan Militer
Terlihat tersangka berinisial ARH keluar dari Mapolrestabes Medan sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi seorang pria.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pria berkaus biru yang baru saja keluar dari gedung Sat Reskrim merupakan tersangka yang penahanannya ditangguhkan.
Namun, ia belum menjelaskan secara detail alasan tersangka itu ditangguhkan oleh pihaknya.
"Apakah karena adanya intervensi dari personel Kodam I/Bukit Barisan atau tidak?" tanya wartawan.
"Iya benar (dia orangnya)," kata Fathir singkat sambil berjalan.
Pengamatan Tribun-medan.com, setelah tersangka itu ditangguhkan penahannya, pluhan personel TNI itu satu per satu meninggalkan Mapolrestabes Medan sekitar pukul 16.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.