Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Putuskan Kemendagri Harus Buka Dokumen Seleksi Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 02/08/2023, 15:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan bahwa data dan dokumen pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah yang dilakukan sepihak oleh pemerintah (bukan dipilih warga) merupakan informasi terbuka.

Hal itu berdasarkan putusan nomor 007/I/KIP-PSI/2023 antara Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku pemohon dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku termohon yang dibacakan majelis komisioner KIP pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Putusan ini merupakan ujung dari proses panjang sengketa informasi yang diajukan oleh ICW sejak 2022 terkait pengangkatan pj kepala daerah yang tidak transparan.

Saat itu, dalam gugatannya ke KIP, baru ada 36 pj kepala daerah yang dilantik, sehingga ICW memohon dibukanya data pengangkatan 36 orang itu. Namun sekarang, jumlah pj yang dilantik sudah mencapai ratusan orang.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Pasar Gelap Penunjukan Pj Kepala Daerah Berujung Julukan “Gubernur Giveaway”

KIP menyatakan, Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dan seluruh aturan teknis terkait pengangkatan pj kepala sebagai turunan dari Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan hakim di Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan 15/PUU-XX/2022 merupakan informasi terbuka.

"Informasi dokumen penjaringan calon penjabat, informasi dokumen usulan dan saran yang diterima oleh Kemendagri mengenai kandidat-kandidat yang memenuhi syarat dan serta pengalaman di bidang pemerintahan dan berkinerja baik, informasi dokumen yang berisikan pertimbangan dalam sidang tim penilai akhir calon penjabat kepala daerah untuk 36 daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang dilantik sejak 12 Mei 2022 serta informasi dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat penjabat kepala daerah dinyatakan terbuka untuk sebagian (menghitamkan data pribadi)," tulis KIP dalam situs resminya, dikutip Selasa (2/8/2023).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, sepanjang tidak memuat data pribadi, dokumen-dokumen di atas adalah informasi terbuka dan Kemendagri wajib memberikannya.

Baca juga: Pemerintah Didesak Terbitkan PP Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Bukan Permendagri

"Dalam kondisi demikian, informasinya tetap harus dibuka dan diberikan dengan dapat menghitamkan bagian yang memuat data pribadi dengan disertai alasan dan penjelasan terkait materinya," kata Kurnia, Senin.

"Majelis komisioner menegaskan bahwa informasi yang dihitamkan dilarang dijadikan sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi publik," lanjutnya.

Kemudian, dokumen pemetaan kondisi setiap daerah bukan berada dalam penguasaan Kemendagri, melainkan ada pada masing-masing daerah. Sehingga, KIP tidak mewajibkan data itu diberikan kepada ICW.

KIP memberi tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, bagi pihak yang merasa berkeberatan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Ombudsman: Ada 170 Pj Kepala Daerah Dilantik Tahun Depan, Publik Harus Dilibatkan

Apabila tidak ada upaya lanjutan, putusan akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan ICW berhak untuk meminta penetapan eksekusi ke ketua pengadilan yang berwenang atas dokumen atau informasi yang sepatutnya dibuka Kemendagri semisal tidak kunjung diberikan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan belum merespons permintaan konfirmasi Kompas.com terkait hal ini.

Polemik sejak lama

Sebelumnya, pengangkatan pj kepala daerah menjadi polemik. Sebab, pada 2022, terdapat sedikitnya 7 pj gubernur, 16 pj wali kota, dan 65 pj bupati dilantik aturan pelaksana.

Padahal, penerbitan peraturan pelaksana itu seharusnya merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tepatnya Pasal 201 dan 205, juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.

Desakan agar pemerintah menerbitkan aturan teknis pengangkatan pj kepala daerah memang sangat kuat.

Sebab, mundurnya pilkada secara serentak ke 2024 mengakibatkan kosongnya 272 kursi kepala daerah, baik gubenur maupun wali kota/bupati.

Baca juga: Aturan Pj Kepala Daerah, Pertaruhan Kemendagri untuk Jaga Demokrasi

Pengangkatan pj kepala daerah secara sepihak oleh pemerintah dikhawatirkan mengandung unsur politis.

MK dalam amar putusannya menjelaskan, pengangkatan pj kepala daerah periode 2022-2024 yang sangat masif dianggap tidak dapat disamakan dengan pengangkatan di masa-masa sebelumnya, sehingga butuh mekanisme baru lewat aturan teknis agar pengangkatan ini akuntabel.

Oleh sebab sumirnya mekanisme yang ditempuh, Kemendagri bahkan pernah dinyatakan Ombudsman RI melakukan sejumlah malaadministrasi dalam hal pengangkatan pj kepala daerah.

Malaadministrasi itu, beberapa di antaranya, meliputi penyimpangan prosedur pengangkatan pj kepala daerah yang membuat prajurit aktif turut terpilih, pengabaian atas putusan MK nomor Nomor 67/PUU-XIX/2021, serta gelapnya informasi publik soal tahapan pengangkatan pj kepala daerah.

Baca juga: Wamendagri: 7 Pj Kepala Daerah Diberhentikan karena Tak Sesuai Harapan

Dalam salah satu rekomendasi Ombudsman, Kemendagri diminta membuat draf aturan teknis pengangkatan pj kepala daerah untuk selanjutnya diundangkan sebagai peraturan pemerintah (PP).

Namun, Kemendagri bergeming dan berdalih telah membuat prosedur khusus agar pengangkatan pj kepala daerah sedikit lebih demokratis dan tidak terlalu sepihak.

Prosedur itu adalah mengakomodasi usulan 3 kandidat dari DPRD yang dianggap mewakili aspirasi publik, untuk selanjutnya diverifikasi dan dibawa ke sidang Tim Penilai Akhir (TPA), sebelum diputuskan mendagri (untuk bupati/wali kota) dan presiden (untuk gubernur).

Prosedur itu diterapkan untuk pengangkatan puluhan pj kepala daerah walaupun tak memiliki alas hukum.

Prosedur itu baru memiliki alas hukum ketika ditetapkan Tito lewat Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 pada 4 April 2023 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com