Agung mengatakan, Afri menerima uang itu atas perintah Henri.
Puspom TNI telah mengantongi 27 item bukti dengan 34 subitem, sesuai dengan daftar barang bukti yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baik Henri maupun Afri dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena keduanya terlibat dugaan suap pada saat aktif dalam dinas TNI, maka dari itu Henri dan Afri bakal diajukan ke di Pengadilan Militer.
Agung menyampaikan, mereka akan tetap berkoordinasi dengan KPK dalam menangani perkara itu.
Baca juga: KPK Aktifkan Sistem Panic Button untuk Antisipasi Teror Usai Usut Suap Kabasarnas
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, proses hukum terhadap Henri memang sebaiknya dilakukan oleh Puspom TNI dan dan diadili di Pengadilan Militer.
"Tetap diproses Puspom karena ketika melakukan tindak pidana masih berstatus aktif sebagai tentara. Demikian juga peradilannya masih kewenangan mahkamah (pengadilan) militer," kata Fickar saat dihubungi pada Selasa (1/8/2023).
(Penulis : Ardito Ramadhan, Nirmala Maulana Achmad | Editor : Novianti Setuningsih, Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.