"Secepatnya kalau bisa (bertemu) minggu ini lah karena kami dengar tim PPHAM ini deadline-nya cuma sampai 31 Desember," tuturnya.
Selama ini, lanjutnya setiap kali pemilu keluarganya seperti merasa diberikan harapan palsu terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Habis pemilu hilang. Kami pun sudah lima kali pemilu setiap lima tahun itu dibuka lukanya, disuruh mengingat kejadiannya lagi, habis itu dihilangkan lagi," kata Abdul Jakim.
"Jadi selalu berulang. Saya agak optimis karena Pak Jokowi dan ada Pak Mahfud di sini yang memimpin ini, InsyaAllah ini akan selesai," tambahnya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) mencatat terdapat 23 orang telah dihilangkan oleh negara.
Dari angka penculikan tersebut, 1 orang dinyatakan meninggal, yaitu Leonardus Gilang, sembilan orang dilepaskan, dan 13 lainnya masih menghilang sampai saat ini.
Dalam kasus penculikan aktivis 1997/1998, Kopassus membuat tim kecil untuk melakukan operasi penculikan tersebut.
Tim kecil ini disebut Tim Mawar, dibentuk karena peristiwa 27 Juli 1996.
Kala itu, para preman didukung tentara merampas kantor dan menyerang simpatisan yang mendukung Megawati di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat
Tim Mawar bertugas untuk mendeteksi kelompok radikal, pelaku aksi kerusuhan, dan teror.
Peliknya kasus penculikan aktivis 1997/1998 ini kemudian diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan UU No 26/2000.
Tim penyelidik Komnas HAM mengusut kasus penculikan tersebut sejak 1 Oktober 2005 hingga 30 Oktober 2006.
Setelah mendapat hasil penyelidikan, di mana 1 orang terbunuh, 11 orang disiksa, 12 orang dianiaya, 23 orang dihilangkan secara paksa, dan 19 orang dirampas.
Komnas HAM pun menyimpulkan terdapat bukti permulaan pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997/1998.
Kesimpulan ini diambil berdasarkan penyelidikan dan kesaksian 58 korban dan warga.
Akhirnya, tanggal 22 Desember 2006, Komnas HAM meminta DPR agar mendesak Presiden mengerahkan dan memobilisasi semua aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus penculikan tersebut.
Tak hanya itu, pada 7 Februari 2007, Ketua DPR Agung Laksono juga meminta Presiden Yudhoyono memerintahkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk melakukan penyelidikan berdasarkan temuan Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus penculikan 13 aktivis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.