Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan kolaborasi dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi.
“Memang sebenarnya banyak laporan yang terkait dengan investasi, khususnya mafia tanah ini. Ada beberapa permasalahan investasi di Indonesia yang kami kelompokkan menjadi tiga, yaitu masalah perizinan, pengadaan lahan, dan regulasi khususnya di daerah,” ujar Amir.
Guna membantu percepatan investasi di daerah-daerah, ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memberikan bantuan hukum dan pendapat hukum .
“Saya juga meminta peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari membantu pemerintah daerah (pemda) untuk menganalisa produk-produk hukum di daerah yang menghambat investasi,” imbuhnya.
Selain menganalisa, lanjut Amir, Datun juga harus memberikan solusi atau saran pendapat sehingga aturan-aturan yang menghambat pada akhirnya bisa lebih mempercepat investasi di daerah-daerah.