Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Kejelasan Status Hukum Kepala Basarnas dari Puspom TNI dan Pembentukan Tim Koneksitas

Kompas.com - 31/07/2023, 07:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Status hukum Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi tak jelas usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf dan mengaku khilaf.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Rabu (26/7/2023), mengumumkan bahwa Henri Alfiandi menyandang status tersangka.

Ia diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar dalam kurun waktu 2021-2023 terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Namun, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada TNI usai didatangi petinggi militer pada Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Kasus Dugaan Suap di Basarnas Dinilai Bisa Coreng Kepercayaan Publik pada TNI

Tanak secara tidak langsung menyalahkan tim penyelidik khilaf dan pelanggaran hukum prajurit TNI seharusnya diserahkan kepada pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jumat.

Dalam konferensi pers itu, baik Tanak maupun pejabat struktural KPK lainnya di lokasi tidak menjawab bagaimana kejelasan status hukum Kepala Basarnas dan bawahannya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Prajurit TNI Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil, tapi Saat Korupsi Ogah Tunduk Hukum Sipil

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri juga belum menjawab saat ditanya soal kejelasan status Kepala Basarnas.

Selang beberapa waktu kemudian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Henri Alfiandi dan Afri.

Menurut Alex, dalam ekspose atau gelar perkara dugaan suap di Basarnas itu disepakati penanganan terduga pelaku dari pihak TNI akan diserahkan kepada Puspom TNI.

“Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” kata Alex dikutip dari Kompas.id, Sabtu (29/7/2023).

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, berdasarkan substansi dan materiil alat bukti untuk menetapkan dua prajurit TNI itu sebagai tersangka sudah cukup.

Merujuk pada Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Baca juga: Polemik Kasus Kabasarnas, Permintaan Maaf KPK Dianggap Merusak Sistem

Meski demikian, Alex mengatakan, penetapan status hukum Kepala Basarnas dan bawahannya yan berstatus anggota militer menjadi wewenang pihak Puspom TNI.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com