Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Surat dari Eks Pegawai Kemenlu, Curhat Gaji Pokok yang Tak Dibayar

Kompas.com - 30/07/2023, 11:47 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi bernama Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) menyampaikan protes terhadap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Pemerintah Indonesia lantaran tidak pernah mendapatkan hak gaji pokok dalam negeri selama bertugas sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenlu.

Protes itu disampaikan dalam sebuah surat keterangan pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/7/2023).

"Selama ditempatkan/ditugaskan di Perwakilan RI di Luar Negeri, kami menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN), sedangkan hak gaji pokoknya di dalam negeri yang menurut Undang-Undang Kepegawaian seharusnya tetap dibayarkan, namun oleh Kemlu justru ditahan alias tidak dibayarkan," kata Ketua FLAPK Kusdiana dalam keterangan pers, dikutip Minggu (30/7/2023).

Baca juga: Anggota Taliban ke Indonesia, Kemenlu: Urusan Internal dengan Perwakilan Afghanistan

Kusdiana menjelaskan, organisasinya ini beranggotakan 200 orang mantan ASN di Kemenlu.

Mereka adalah pensiunan pegawai Kemenlu yang tentu memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Mereka juga mengaku pernah bertugas untuk Kemenlu di berbagai perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Menurut Kusdiana, hak gaji pokok yang tidak dibayarkan tertuang dalam kebijakan Kemenlu berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemenlu Nomor: 015690 tertanggal 16 Oktober 1950, perihal: Keuangan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

"Dalam pertimbangannya mengatakan, 'menunggu' keputusan yang definitif dan menyimpang dari peraturan S.P/5/K.L maka berhubung dengan sangat terbatasnya persediaan deviezen', Jo III.c gaji di Indonesia tidak diberikan," ucap Kusdiana.

Ia menjelaskan, gaji pokok dalam negeri masih belum dibayarkan meski beragam kebijakan diperbarui oleh Negara.

Baca juga: Soal TPPO, Kemenlu: Jika Kerja ke Luar Negeri Tanpa Tanda Tangan Kontrak Dulu, Patut Dicurigai

Ia mencontohkan berbagai Undang-Undang yang sudah dikeluarkan oleh pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR, seperti UU Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kepegawaian, UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.

"Hak gaji pokok kami tetap tidak dibayarkan oleh Kemlu," imbuh Kusdiana.

Namun, Kusdiana menyebut telah terjadi adanya diskriminasi antar pegawai ASN Kemenlu.

Sebab, di lain pihak, pegawai ASN yang berasal dari instansi teknis atau pejabat atase teknis dan stafnya yang sama-sama ditugaskan di luar negeri, selain menerima TPLN, juga tetap menerima hak atas gaji pokoknya di dalam negeri.

Kusdiana keheranan karena semestinya seluruh ASN diatur dalam UU yang sama.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] KPK Tak Terbitkan Sprindik Kabasarnas | Nadiem Makarim Sebut PPDB Zonasi Kebijakan Muhadjir

"Namun, kenyataannya hanya pejabat Kemlu yang sedang ditugaskan di luar negeri, hak gaji pokoknya di dalam negeri tidak dibayar oleh Kemlu. Dengan demikian telah terjadi adanya diskriminasi," jelas Kusdiana.

Tak sampai situ, ia juga mencontohkan berapa lama durasi hak gaji pokok dalam negeri tidak dibayar oleh Kemenlu.

Sebagai gambaran, ia mencontohkan salah seorang anggota FLAPK tidak digaji pokok dalam negeri selama 17,5 tahun.

"Salah seorang anggota FLAPK pernah mendapat tugas di KJRI San Francisco (54 bulan), KBRI Seoul (53 bulan), PTRI Geneve (49 bulan), KJRI Hongkong (54 bulan), total penugasan di luar negeri 210 bulan atau sekitar 17,5 tahun gaji pokoknya dalam negeri tidak dibayar," ungkap Kusdiana.

Lebih jauh, menurut Kusdiana, pihaknya pernah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak dua kali mengenai hal ini melalui penasihat hukum.

"Namun, sayang surat surat kami tersebut tidak pernah mendapat tanggapan. Kami yakin, surat surat tersebut tidak sampai kepada Bapak Presiden," yakin Kusdiana.

Selain itu, FLAPK juga pernah mengadukan hal tersebut pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Pada mulanya, Kusdiana mengakui keluhan para eks pegawai Kemenlu ini mendapat tanggapan positif.

"Kami pernah diundang rapat untuk menggali permasalahan lebih detail. Namun sayang seiring banyaknya kasus yang ditemukan dan ditangani oleh Menko Polhukam, proses permasalahan kami mandeg alias 'masuk angin" ujar Kusdiana.

Kompas.com telah berupaya menghubungi juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah untuk mengonfirmasi hal ini. Namun belum ada respons sampai berita ini ditayangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com