JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta pimpinan KPK mencabut ucapannya yang menyalahkan penyelidik perihal kekhilafan KPK menetapkan pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) berlatar belakang militer sebagai tersangka.
Yudi Purnomo menilai, seorang pimpinan lembaga antikorupsi tidak pantas menyalahkan anak buah yang telah kerja keras melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi.
"Tidak pantas pimpinan KPK menyalahkan anak buahnya dalam penanganan kasus korupsi dalam hal ini penyelidik KPK yang melakukan OTT Basarnas," kata Yudi Purnomo kepada Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
Yudi Purnomo mengatakan, seharusnya pimpinan KPK memberikan apresiasi atas kerja keras para penyelidik yang telah membongkar dugaan korupsi di Basarnas.
Baca juga: IM57+ Minta Pimpinan KPK Tanggung Jawab Atas Polemik Penetapan Tersangka Kepala Basarnas
Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK ini, kekeliruan yang terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut seluruhnya dilakukan atas perintah pimpinan KPK.
"Karena mereka lah (pimpinan KPK) yang memberikan perintah dalam bentuk surat perintah penyelidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jadi pimpinan haruslah menyalahkan dirinya sendiri, jangan anak buah," ujar Yudi.
Mantan penyidik KPK ini juga mengatakan, tindakan pimpinan KPK menyalahkan anak buah bisa jadi akan menyebabkan moral pegawai runtuh.
Pasalnya, para penyelidik yang telah bekerja maksimal tidak memiliki jaminan pembelaan atas tindakan tegas yang dilakukan di lapangan.
"Ini bisa berbahaya bagi kegiatan pemberantasan korupsi ke depannya, karena pegawai akan takut melakukan sesuatu hal atau tindakan walaupun itu benar, karena kalau ada apa-apa mereka akan disalahkan," kata Yudi Purnomo.
Baca juga: KPK Mengaku Khilaf Tangkap Prajurit TNI yang Diduga Terima Suap
Sebelumnya, KPK meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Basarnas dari lingkup militer.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pernyataan ini disampaikan Tanak usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer, termasuk Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Anggota DPR Ingatkan KPK Bekerja Sesuai Prosedur, Buntut Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka
Menurut Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) lalu, tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI.
Namun, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat ditetapkan sebagao tersangka.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ujar Tanak.
KPK sebelumnya menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Ketiganya diduga memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Baca juga: Mengaku Khilaf, KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.