JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai, tidak perlu ada yang dievaluasi dari sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik saat ini.
Sekalipun demikian, sistem tersebut masih bisa diakali. Menurut Mahfud, yang terpenting adalah bagaimana proses pengawasan atas penggunaan sistem itu sehingga tidak dijadikan lahan korupsi oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
"Aturannya sudah bagus, evaluasinya tinggal pengawasannya. Kalau aturan dibuat terus nanti malah enggak selesai-selesai, tinggal pengawasannya," kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: 6 Fakta Kepala Basarnas Terjerat Kasus Dugaan Suap dengan Kode Dana Komando
Hal ini ia sampaikan ketika merespons kasus dugaan korupsi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi yang modusnya diduga mengakali proses lelang.
Menurut Mahfud, terungkapnya kasus ini merupakan hal yang baik karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mencermati terjadinya korupsi.
"Ya makanya ditangkap, kalau mengakali lelang makanya ditangkap, tanggapannya itu. Bagus KPK bisa mencermati itu bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi," kata Mahfud.
Mahfud pun yakin bahwa KPK bakal terus membongkar modus-modus korupsi yang dilakukan dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.
Baca juga: Kepala Basarnas Diduga Akali Lelang, Mahfud: Makanya Ditangkap
Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU. Perkara yang menyeret nama Henri berpangkal dari tender proyek di lingkungan Basarnas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Basarnas sebelumnya menggelar sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.
Dua tahun berselang, atau tepatnya pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Baca juga: TNI Sebut Pejabat Basarnas Letkol Afri Sudah Ditahan Puspom
Selanjutnya, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Demi memenangkan tiga tender tersebut, MG, MR, dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri selaku Kabasarnas dan Afri Budi Cahyanto selaku orang kepercayaan Henri.
Kata Alex, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.