Kedua, pemda harus memastikan Program Jaminan Sosial dicantumkan dalam kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah (perda) tentang APBD setiap tahun.
Khusus bagi pemda yang telah memiliki anggaran Jamsostek dalam APBD-P (perubahan) tahun anggaran 2023 dan tahun yang akan datang, wajib melakukan pendaftaran kepesertaan dan penyesuaian pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah segera memfasilitasi pelaksanaan program Jamsostek.
“Semoga kegiatan ini dapat berjalan secara optimal. Kami berharap para peserta dapat mewujudkan pemahaman dan persepsi yang sama mengenai implementasi kebijakan,” katanya.
Baca juga: Targetkan 70 Juta Peserta pada 2026, BPJS Ketenagakerjaan Mulai Sosialisasi KKBC
Dia juga berharap kegiatan itu dapat merumuskan strategi yang perlu ditempuh dalam mengambil langkah-langkah nyata guna mendukung suksesnya program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin berharap, inpres dari pemerintah pusat, dalam hal ini Ditjen BKD Kemendagri, dapat ditindaklanjuti bersama oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Dia berharap, pemda dapat bahu membahu mewujudkan cita-cita negara untuk menciptakan pekerja yang sejahtera.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemda untuk mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayahnya sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena risiko kerjanya kami yang akan tanggung,” tuturnya.
Baca juga: Program Kerja Keras Bebas Cemas, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Rangkul Peserta dari Perdesaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.