Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabasarnas Disebut Inisiatif Patok "Fee" Proyek, Anak Buah Jadi Perantara

Kompas.com - 27/07/2023, 08:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kepala Badan Nasional Pertolongan dan Pencarian (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA), langsung mematok jatah komisi atau fee sebesar 10 persen dari para perusahaan yang mengikuti pengadaan di lembaga yang dipimpinnya.

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Rabu (26/7/2023).

Menurut Alexander, perkara dugaan suap yang menyeret nama Henri berpangkal dari proyek pengadaan di lingkungan Basarnas.

Dia mengatakan, Basarnas sebelumnya menggelar sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.

Baca juga: KPK Akan Temui Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Dua tahun berselang, atau tepatnya pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Selanjutnya, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar, dan pengadaan kendaraan kendali jarak jauh (remotely operated vehicle/ROV) untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Proyek pengadaan itu diikuti oleh PT Intertekno Grafika Sejati (IGS), PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Para petinggi masing-masing perusahaan itu yakni MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU kemudian mendekati Henri supaya perusahaan mereka memenangkan lelang proyek.

Baca juga: Kabasarnas Jadi Tersangka Dugaan Suap Padahal Tak Kena OTT, Ini Penjelasan KPK

Pendekatan kepada Henri dilakukan secara personal melalui perantara Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Dalam beberapa kali pertemuan antara para bos perusahaan dengan Henri menghasilkan kesepakatan penetapan jatah komisi sebesar 10 persen.

Dari pertemuan itu pula, Alex mengatakan, Henri berjanji siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.

Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Alexander menjelaskan, KPK mendapat laporan kemudian mengawasi gerak-gerik para tersangka.

Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka yang Diduga Menyuap Kepala Basarnas


Mereka kemudian menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas pada Selasa (25/7/2023).

Kemudian pada hari itu, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari pihak swasta berisinial MR kepada pejabat Basarnas, ABC, di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com