Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/07/2023, 18:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menemukan pengaturan pemerintah terhadap produk tembakau dan turunannya lebih longgar dibandingkan aturan produk minuman beralkohol (minol).

Salah satu peneliti PBHI, Fazal Akmal Musyarri mengatakan, fakta ini ditemukan setelah melakukan perbandingan pengaturan antara dua komoditas adiktif tersebut dari beragam segi.

Segi-segi yang dimaksud, terdiri dari segi pengaturan izin produksi, ketentuan promosi, ketentuan pencantuman label peringatan, pengaturan peredaran, aturan pembatasan peredaran, serta aturan minol dan produk tembakau tradisional.

"Kita di sini menemukan kesenjangan-kesenjangan dari pengaturan baik dari izin produksi, ketentuan promosi, peredaran, hingga bagaimana aturan terhadap minol tradisional dan produk tembakau dilakukan," kata Fazal dalam diskusi media secara daring di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Prevalensi Perokok Meningkat, Pemerintah Diminta Atur Ketat Produk Tembakau

Fazal mengatakan, salah satu bentuk kelonggaran peredaran produk tembakau terdapat pada beleid yang mengatur iklan tembakau dan turunannya, termasuk rokok.

Menurut dia, pengaturan terhadap produk tembakau hanya berupa pembatasan-pembatasan.

Pembatasan tersebut bisa berupa larangan untuk memperagakan merokok dalam iklan, larangan untuk mencantumkan nama produk tembakau, larangan menggunakan kalimat menyesatkan, dan sebagainya.

Akibatnya, masih ada celah yang dimanfaatkan industri untuk mengiklankan produknya.

Baca juga: Bayi Lahir Mati, Risiko Fatal dari Ibu Perokok Aktif

"Temuan yang kita temukan adalah ternyata dengan ada aturan yang menyisakan celahnya, produk tembakau masih bisa masuk untuk mengiklankan produk mereka. Sedangkan minol sudah sejak awal dari tataran UU dilarang, sama sekali tidak bisa mengiklankan," ucap Fazal.

Lebih lanjut, Fazal melihat pengaturan peredaran hingga pendistribusian produk tembakau lebih longgar karena absennya dua kementerian yang memiliki kewenangan di bidang produksi dan distribusi.

Dua kementerian tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sedangkan pada minol, terlihat ada sinergi antar kementerian/lembaga untuk membuat aturan ketat pelarangan minol.

Baca juga: 5 Efek Samping Asap Paparan Rokok pada Perokok Pasif

Peneliti PBHI Gina Sabrina menambahkan, terlihat ada sinergitas yang baik terhadap pengendalian minol pada Kemendag dan Kemenperin yang mengatur, mengawasi, membina rantai pasok, hingga distribusi penjualan.

Hal Ini, kata dia, dilihat dari berbagai macam aturan teknis yang dikeluarkan dan diperbarui.

"Tapi kami melihat di pengendalian tembakau ini absen, perannya itu hampir semua diambil alih dan didominasi oleh Kemenkes dan BPOM. Ini nanti perlu didorong bagaimana sinergitas ini juga terjadi dalam pengendalian tembakau," ucapnya di kesempatan yang sama.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Panelis Debat Capres Diminta Tandatangan Pakta Integritas Tak Akan Bocorkan Pertanyaan

Panelis Debat Capres Diminta Tandatangan Pakta Integritas Tak Akan Bocorkan Pertanyaan

Nasional
Potret Persiapan Panggung Debat Capres Bertemakan 'Townhall' di Halaman KPU RI

Potret Persiapan Panggung Debat Capres Bertemakan 'Townhall' di Halaman KPU RI

Nasional
Nusron Wahid: Pak Prabowo Sudah Siap Debat sejak 15 Tahun Lalu...

Nusron Wahid: Pak Prabowo Sudah Siap Debat sejak 15 Tahun Lalu...

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sesama Kandidat Tak Boleh Saling Serang Visi Misi Saat Debat

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sesama Kandidat Tak Boleh Saling Serang Visi Misi Saat Debat

Nasional
Prabowo akan Buka Sekolah Unggulan di Sumbar

Prabowo akan Buka Sekolah Unggulan di Sumbar

Nasional
Sapa Warga Sumbar, Prabowo Bicara Soal Program Hilirisasi hingga Pemenuhan Gizi Anak

Sapa Warga Sumbar, Prabowo Bicara Soal Program Hilirisasi hingga Pemenuhan Gizi Anak

Nasional
Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Nasional
Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Nasional
Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Nasional
Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Nasional
Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Nasional
Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Nasional
Akhir Pekan, Ganjar Jalan-jalan di Mal Grand Indonesia

Akhir Pekan, Ganjar Jalan-jalan di Mal Grand Indonesia

Nasional
Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com