Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Soal Produk Tembakau Lebih Longgar Dibandingkan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 25/07/2023, 18:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menemukan pengaturan pemerintah terhadap produk tembakau dan turunannya lebih longgar dibandingkan aturan produk minuman beralkohol (minol).

Salah satu peneliti PBHI, Fazal Akmal Musyarri mengatakan, fakta ini ditemukan setelah melakukan perbandingan pengaturan antara dua komoditas adiktif tersebut dari beragam segi.

Segi-segi yang dimaksud, terdiri dari segi pengaturan izin produksi, ketentuan promosi, ketentuan pencantuman label peringatan, pengaturan peredaran, aturan pembatasan peredaran, serta aturan minol dan produk tembakau tradisional.

"Kita di sini menemukan kesenjangan-kesenjangan dari pengaturan baik dari izin produksi, ketentuan promosi, peredaran, hingga bagaimana aturan terhadap minol tradisional dan produk tembakau dilakukan," kata Fazal dalam diskusi media secara daring di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Prevalensi Perokok Meningkat, Pemerintah Diminta Atur Ketat Produk Tembakau

Fazal mengatakan, salah satu bentuk kelonggaran peredaran produk tembakau terdapat pada beleid yang mengatur iklan tembakau dan turunannya, termasuk rokok.

Menurut dia, pengaturan terhadap produk tembakau hanya berupa pembatasan-pembatasan.

Pembatasan tersebut bisa berupa larangan untuk memperagakan merokok dalam iklan, larangan untuk mencantumkan nama produk tembakau, larangan menggunakan kalimat menyesatkan, dan sebagainya.

Akibatnya, masih ada celah yang dimanfaatkan industri untuk mengiklankan produknya.

Baca juga: Bayi Lahir Mati, Risiko Fatal dari Ibu Perokok Aktif

"Temuan yang kita temukan adalah ternyata dengan ada aturan yang menyisakan celahnya, produk tembakau masih bisa masuk untuk mengiklankan produk mereka. Sedangkan minol sudah sejak awal dari tataran UU dilarang, sama sekali tidak bisa mengiklankan," ucap Fazal.

Lebih lanjut, Fazal melihat pengaturan peredaran hingga pendistribusian produk tembakau lebih longgar karena absennya dua kementerian yang memiliki kewenangan di bidang produksi dan distribusi.

Dua kementerian tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sedangkan pada minol, terlihat ada sinergi antar kementerian/lembaga untuk membuat aturan ketat pelarangan minol.

Baca juga: 5 Efek Samping Asap Paparan Rokok pada Perokok Pasif

Peneliti PBHI Gina Sabrina menambahkan, terlihat ada sinergitas yang baik terhadap pengendalian minol pada Kemendag dan Kemenperin yang mengatur, mengawasi, membina rantai pasok, hingga distribusi penjualan.

Hal Ini, kata dia, dilihat dari berbagai macam aturan teknis yang dikeluarkan dan diperbarui.

"Tapi kami melihat di pengendalian tembakau ini absen, perannya itu hampir semua diambil alih dan didominasi oleh Kemenkes dan BPOM. Ini nanti perlu didorong bagaimana sinergitas ini juga terjadi dalam pengendalian tembakau," ucapnya di kesempatan yang sama.

Halaman:


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com