Salin Artikel

Aturan Soal Produk Tembakau Lebih Longgar Dibandingkan Minuman Beralkohol

Salah satu peneliti PBHI, Fazal Akmal Musyarri mengatakan, fakta ini ditemukan setelah melakukan perbandingan pengaturan antara dua komoditas adiktif tersebut dari beragam segi.

Segi-segi yang dimaksud, terdiri dari segi pengaturan izin produksi, ketentuan promosi, ketentuan pencantuman label peringatan, pengaturan peredaran, aturan pembatasan peredaran, serta aturan minol dan produk tembakau tradisional.

"Kita di sini menemukan kesenjangan-kesenjangan dari pengaturan baik dari izin produksi, ketentuan promosi, peredaran, hingga bagaimana aturan terhadap minol tradisional dan produk tembakau dilakukan," kata Fazal dalam diskusi media secara daring di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Fazal mengatakan, salah satu bentuk kelonggaran peredaran produk tembakau terdapat pada beleid yang mengatur iklan tembakau dan turunannya, termasuk rokok.

Menurut dia, pengaturan terhadap produk tembakau hanya berupa pembatasan-pembatasan.

Pembatasan tersebut bisa berupa larangan untuk memperagakan merokok dalam iklan, larangan untuk mencantumkan nama produk tembakau, larangan menggunakan kalimat menyesatkan, dan sebagainya.

Akibatnya, masih ada celah yang dimanfaatkan industri untuk mengiklankan produknya.

"Temuan yang kita temukan adalah ternyata dengan ada aturan yang menyisakan celahnya, produk tembakau masih bisa masuk untuk mengiklankan produk mereka. Sedangkan minol sudah sejak awal dari tataran UU dilarang, sama sekali tidak bisa mengiklankan," ucap Fazal.

Lebih lanjut, Fazal melihat pengaturan peredaran hingga pendistribusian produk tembakau lebih longgar karena absennya dua kementerian yang memiliki kewenangan di bidang produksi dan distribusi.

Dua kementerian tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sedangkan pada minol, terlihat ada sinergi antar kementerian/lembaga untuk membuat aturan ketat pelarangan minol.

Peneliti PBHI Gina Sabrina menambahkan, terlihat ada sinergitas yang baik terhadap pengendalian minol pada Kemendag dan Kemenperin yang mengatur, mengawasi, membina rantai pasok, hingga distribusi penjualan.

Hal Ini, kata dia, dilihat dari berbagai macam aturan teknis yang dikeluarkan dan diperbarui.

"Tapi kami melihat di pengendalian tembakau ini absen, perannya itu hampir semua diambil alih dan didominasi oleh Kemenkes dan BPOM. Ini nanti perlu didorong bagaimana sinergitas ini juga terjadi dalam pengendalian tembakau," ucapnya di kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, jumlah perokok anak terus meningkat signifikan.

Sementara, perokok berusia 15-19 tahun meningkat 1,4 persen dari 18,3 persen pada tahun 2013 menjadi 19,6 persen di tahun 2018. Kemudian, data GYTS tahun 2019, usia remaja pertama kali tertinggi berada pada usia 15-19 tahun yakni sebesar 52,1 persen.

Selanjutnya, diikuti oleh remaja berusia 10-14 tahun yaitu 23,1 persen. Artinya, anak sudah mulai merokok pada usia SD dan SMP.

Akibat kenaikan signifikan, sejumlah pihak meminta pemerintah mengambil kebijakan tegas untuk mengatur produk tembakau secara ketat, mengingat tembakau dan turunannya masuk dalam kategori zat adiktif.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/25/18542741/aturan-soal-produk-tembakau-lebih-longgar-dibandingkan-minuman-beralkohol

Terkini Lainnya

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke