Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Soal Produk Tembakau Lebih Longgar Dibandingkan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 25/07/2023, 18:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menemukan pengaturan pemerintah terhadap produk tembakau dan turunannya lebih longgar dibandingkan aturan produk minuman beralkohol (minol).

Salah satu peneliti PBHI, Fazal Akmal Musyarri mengatakan, fakta ini ditemukan setelah melakukan perbandingan pengaturan antara dua komoditas adiktif tersebut dari beragam segi.

Segi-segi yang dimaksud, terdiri dari segi pengaturan izin produksi, ketentuan promosi, ketentuan pencantuman label peringatan, pengaturan peredaran, aturan pembatasan peredaran, serta aturan minol dan produk tembakau tradisional.

"Kita di sini menemukan kesenjangan-kesenjangan dari pengaturan baik dari izin produksi, ketentuan promosi, peredaran, hingga bagaimana aturan terhadap minol tradisional dan produk tembakau dilakukan," kata Fazal dalam diskusi media secara daring di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Prevalensi Perokok Meningkat, Pemerintah Diminta Atur Ketat Produk Tembakau

Fazal mengatakan, salah satu bentuk kelonggaran peredaran produk tembakau terdapat pada beleid yang mengatur iklan tembakau dan turunannya, termasuk rokok.

Menurut dia, pengaturan terhadap produk tembakau hanya berupa pembatasan-pembatasan.

Pembatasan tersebut bisa berupa larangan untuk memperagakan merokok dalam iklan, larangan untuk mencantumkan nama produk tembakau, larangan menggunakan kalimat menyesatkan, dan sebagainya.

Akibatnya, masih ada celah yang dimanfaatkan industri untuk mengiklankan produknya.

Baca juga: Bayi Lahir Mati, Risiko Fatal dari Ibu Perokok Aktif

"Temuan yang kita temukan adalah ternyata dengan ada aturan yang menyisakan celahnya, produk tembakau masih bisa masuk untuk mengiklankan produk mereka. Sedangkan minol sudah sejak awal dari tataran UU dilarang, sama sekali tidak bisa mengiklankan," ucap Fazal.

Lebih lanjut, Fazal melihat pengaturan peredaran hingga pendistribusian produk tembakau lebih longgar karena absennya dua kementerian yang memiliki kewenangan di bidang produksi dan distribusi.

Dua kementerian tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sedangkan pada minol, terlihat ada sinergi antar kementerian/lembaga untuk membuat aturan ketat pelarangan minol.

Baca juga: 5 Efek Samping Asap Paparan Rokok pada Perokok Pasif

Peneliti PBHI Gina Sabrina menambahkan, terlihat ada sinergitas yang baik terhadap pengendalian minol pada Kemendag dan Kemenperin yang mengatur, mengawasi, membina rantai pasok, hingga distribusi penjualan.

Hal Ini, kata dia, dilihat dari berbagai macam aturan teknis yang dikeluarkan dan diperbarui.

"Tapi kami melihat di pengendalian tembakau ini absen, perannya itu hampir semua diambil alih dan didominasi oleh Kemenkes dan BPOM. Ini nanti perlu didorong bagaimana sinergitas ini juga terjadi dalam pengendalian tembakau," ucapnya di kesempatan yang sama.

Halaman:


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com