Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prevalensi Perokok Meningkat, Pemerintah Diminta Atur Ketat Produk Tembakau

Kompas.com - 25/07/2023, 18:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) meminta pemerintah mengatur ketat produk tembakau dan turunannya.

Sebab, menurut dia, produk tembakau belum diatur secara ketat seperti produk minuman beralkohol. Padahal, dua-duanya merupakan zat adiktif yang berdampak pada kesehatan dan lingkungan sosial.

"Pemerintah meninjau ulang dan melakukan pengendalian yang ketat dan komprehensif terhadap produk zat adiktif minuman beralkohol dan produk tembakau," kata Peneliti PBHI Fazal Akmal Musyarri dalam diskusi secara daring, Selasa (25/7/2023).

Fazal mengatakan, pengaturan yang ketat terhadap produk tembakau diperlukan mengingat angka prevalensi perokok anak di Indonesia kian meningkat.

Baca juga: UU Kesehatan Terbaru Atur Produk Tembakau Termasuk Zat Adiktif

Mengacu pada Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, jumlah perokok anak usia 10-14 tahun meningkat sebesar 0,7 persen dari 1,4 persen di tahun 2013 menjadi 2,1 persen pada tahun 2018.

Sementara, perokok berusia 15-19 tahun meningkat 1,4 persen dari 18,3 persen pada tahun 2013 menjadi 19,6 persen di tahun 2018. Kemudian, data GYTS tahun 2019, usia remaja pertama kali tertinggi berada pada usia 15-19 tahun yakni sebesar 52,1 persen.

Selanjutnya, diikuti oleh remaja berusia 10-14 tahun yaitu 23,1 persen. Artinya, anak sudah mulai merokok pada usia SD dan SMP.

Ia menilai, pengaturan ketat produk tembakau akan menurunkan prevalensi perokok anak tersebut, sama ketika pengaturan ketat diterapkan pada produksi hingga distribusi minuman beralkohol.

Baca juga: Lebih Sehat Mana, Vape atau Rokok Tembakau?

"Kalau perokok terus meningkat, ternyata konsumsi minol jumlahnya sangat rendah dan cukup stagnan. Angka berdasarkan Riskesdas tahun 2018, yaitu 3 persen dan angka 3 persen itu juga didominasi oleh konsumsi minol beralkohol tradisional," bebernya.

Menurut dia, pengaturan ketat ini harus diterapkan pada semua segi, yaitu pengaturan izin produksi, ketentuan promosi, ketentuan pencantuman label peringatan, pengaturan peredaran, pengaturan pembatasan peredaran, serta pengaturan minol dan produk tembakau tradisional.

Pengendaliannya pun dilakukan dengan sinergi antar kementerian/lembaga agar lebih komprehensif.

"Khususnya mendorong peran Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dengan menerbitkan peraturan teknis terkait izin produksi, promosi, peredaran dan distribusi Produk Tembakau," papar dia.

Tak hanya itu, PBHI juga meminta pemerintah membatalkan rencana penerbitan Rancangan Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau.

Sebab, menurut dia, rancangan ini mengedepankan aspek ekonomis tanpa memperhatikan pengaruhnya terhadap kesehatan masyarakat.

Lalu, mendorong DPR RI menginisiasi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Produk Tembakau, seperti halnya RUU Larangan Minol yang telah masuk dalam program legislasi nasional.

"Dan aparat penegak hukum lebih tegas lagi memperlakukan dua produk ini, terutama untuk produk-produk yang sifatnya ilegal," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com