JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Dua saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Rabu (26/7/2023) besok adalah Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK).
"Besok itu dua, saudara AF komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana sama doktor MY komisaris utama PT Samudra Biru Mangun Kencana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Selasa (25/7/2023).
Namun, Ramadhan belum mendapat informasi soal konfirmasi kehadiran para saksi yang dipanggil tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Akan Gelar Audit Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun
Sebelumnya, Bareskrim telah mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi hingga penggelapan yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Ramadhan dalam keterangannya pada 21 Juli 2023.
Baca juga: Bareskrim Sebut Kasus Dugaan TPPU hingga Penggelapan Dana Panji Gumilang Masih Tahap Penyelidikan
Kasus itu diketahui masih dalam tahap penyelidikan. Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua berkas perkara tersebut bakal disatukan.
Bareskrim kini masih mendalami dan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut.
Baca juga: Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka, MUI Minta Penegak Hukum Mandiri dan Adil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.