JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memanggil orang yang meninggal dunia sebagai saksi.
Orang tersebut yakni Komisaris PT Perkebunan Nasional (PTPN) XI Dedy Mawardi, yang dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan hak guna usaha (HGU) lahan tebu di perusahaan itu.
KPK memanggil Dedy untuk hadir ke meja penyidik pada Jumat (21/7/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim penyidik, ternyata Dedy sudah meninggal.
“Benar, dari informasi yang kami terima sebagaimana data yang diperoleh tim penyidik, saksi dimaksud telah meninggal dunia,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (23/7/2023).
Baca juga: KPK Duga Ada Deal-dealan Uang dalam Transaksi Jual Beli HGU di PTPN XI
Sebagai informasi, berdasarkan sejumlah pemberitaan di media massa, Dedy dilaporkan meninggal dunia pada 7 Juli 2021 karena Covid-19.
Ali sebelumnya mengatakan pihaknya tidak mengetahui informasi bahwa Dedy telah meninggal dunia.
"Kalau sebelumnya sudah tahu saksi tersebut sudah meninggal dunia pasti tidak akan kami panggil sebagai saksi," kata Ali.
KPK memang telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan hak guna usaha (HGU) lahan tebu di PTPN XI.
Ali menyebut, dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
"Kerugian negara. Sejauh ini iya benar sekitar puluhan miliar," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/7/2023).
Baca juga: KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI
Adapun PTPN XI merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di perkebunan tebu.
Menurut Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
Pada Jumat (14/7/2023), tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi ini yakni kantor PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur dan Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo.
Kemudian, berapa kantor swasta dan kediaman para pihak terkait dengan kasus ini di Kota Malang dan Surabaya.
"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.