Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penistaan Panji Gumilang yang Tak Kunjung Menetapkan Seorang Pun Tersangka

Kompas.com - 22/07/2023, 08:19 WIB
Singgih Wiryono,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Fatwa MUI terkait dugaan penistaan agama ini pun baru diterima Selasa (18/7/2023) lalu oleh pihak kepolisian.

Dia memastikan proses penyidikan masih berjalan, termasuk uji laboratorium forensi (Labfor) terkait dengan bukti penistaan agama.

"Dari hasil yang dilaporkan, diuji oleh labfor. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi proses masih berjalan," kata dia.

Baca juga: Polri: Panji Gumilang Diduga Gelapkan Dana BOS dan Zakat di Al Zaytun

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membantah pihaknya lambat dalam penanganan kasus Panji Gumilang.

Dia menyebut, polisi bukan lambat, tapi hati-hati dan teliti dalam kasus tersebut.

"Ini kan masalah gambar ya, kami hati-hati, teliti, prinsip kehati-hatian, ketelitian dalam menentukan ini, enggak boleh salah," ucap Ramadhan.

Adapun barang bukti yang didalami terkait rekaman hingga tangkapan layar video Panji yang diduga menistakan agama.

Ramadhan mengatakan, proses yang tengah berjalan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri tidak berjalan lambat.

Menurutnya, proses yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah berjalan sesuai prosedur.

“Jadi lebih baik kita nggak begitu cepat tapi akurat. Ini nggak lambat. Ini prosedur seperti itu,” tegasnya.

 

Usut kasus baru terkait TPPU

Keseriusan polisi dalam pengusutan dugaan tindak pidana Panji Gumilang juga dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pimpinan Al Zaytun itu terindikasi melakukan korupsi, hingga penggelapan uang yang berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat.

"Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi tersebut, didapat duagan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Ramadhan.

Baca juga: MUI Pertanyakan Keseriusan Penegak Hukum dan Pemerintah Proses Hukum Panji Gumilang

Dugaan-dugaan tindak pidana keuangan itu dikantongi setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mendapat hasil laporan analisis dan berkoordinasi mendalam dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli TPPU.

Menurut dia, koordinasi itu terkait dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun yang diduga dilakukan Panji.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan penyidik telah melakukan wawancara permintaan keterangan terhadap tiga orang saksi dan tiga pejabat Kementerian Agama yang mengetahui proses penyaluran dana-dana BOS dan zakat tersebut.

Namun, Ramadhan tidak membeberkan siapa saja saksi tersebut.

"Untuk dugaan penyalagunaan dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com