JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah memperoleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) barang bukti terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga melibatkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG).
"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formal-formal yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa (18/7/2023), kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Diripidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Pemerintah Diminta Hati-hati Sikapi Kontroversi Ponpes Al Zaytun
Namun demikian, Djuhandani enggan membeberkan hasil fatwa MUI dan hasil uji labfor barang bukti di kasus itu. Sebab, dia mengatakan, semuanya itu masih dalam proses penyidikan.
Menurut dia, hasil penyidikan ini masih akan dikembangkan dan diuji lebih lanjut sebelum nantinya penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil yang dilaporkan, diuji oleh labfor. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," tuturnya.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Panji dijerat dua pasal dalam kasus ini, yaitu Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Pekan Depan, Bareskrim Periksa Pengurus Ponpes Al Zaytun Terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang
Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga Panji Gumilang dalam media sosial.
Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim. Polri menerima laporan terkait dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023).
Beberapa di antara ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Dalam unggahan media sosial yang beredar Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.
Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan sebagai tindakan penistaan.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, kasus lain yang diusut dengan melibatkan Panji adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.