JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan aparat penegak hukum untuk serius menangani kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, aparat Penegak hukum harus mandiri dan menjaga kredibilitas menegakkan hukum yang adil, termasuk kepada Panji Gumilang.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, Panji Gumilang disebut masih bisa bebas beraktivitas dan kembali berbicara yang mengarah pada bentuk penodaan agama.
Baca juga: Bareskrim Sebut Kasus Dugaan TPPU hingga Penggelapan Dana Panji Gumilang Masih Tahap Penyelidikan
Anwar Abbas mengatakan, tidak seharusnya pemerintah bersama aparat penegak hukum takut memproses Panji Gumilang.
"Oleh karena itu, kita perlu mengingatkan pemerintah dan para penegak hukum agar jangan hanya karena ingin membela orang seorang lalu negeri ini pecah dan berantakan satu sama lain karena mereka melihat pemerintah dan para penegak hukum tampak tidak lagi dapat dipercaya," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/7/2023).
"Bila itu yang terjadi, maka hal demikian tentu jelas akan sangat berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara kita kedepannya dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," ujarnya lagi.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.
Baca juga: MUI Sebut Fatwa soal Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Sudah di Penyidik Bareskrim
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian.
Terhadap Panji Gumilang terancam diduga melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP.
Kasus ini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 12 Juli 2023, sehari setelah pemeriksaan Panji Gumilang.
Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Baca juga: Alasan MUI Tak Publikasikan Fatwa soal Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.