Salin Artikel

Kasus Penistaan Panji Gumilang yang Tak Kunjung Menetapkan Seorang Pun Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir tiga pekan sejak kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani pada 4 Juli 2023 dini hari mengumumkan kenaikan status itu.

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," kata dia.

Djuhandani bahkan menyebut setelah pemeriksaan Panji Gumilang yang digelar 3 Juli 2023, polisi meyakini adanya perbuatan pidana dalam kasus itu.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi, kemudian lima orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ucapnya.

Namun hingga hari ini, Sabtu (22/7/2023), polisi belum juga menetapkan seorang tersangka.

Kasus tersebut seolah berjalan alot. Panji Gumilang yang diduga melakukan penistaan agama juga masih melakukan aktivitas secara normal.

Keseriusan polisi dipertanyakan

Penanganan kasus penistaan agama Panji Gumilang yang dinilai lambat ini dipertanyakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, jika penegak hukum dan pemerintah tidak serius menangani kasus penistaan agama Panji Gumilang, maka kredibiltas penegak hukum patut dipertanyakan.

"Untuk itu, mari kita beri waktu dan kesempatan kepada pihak pemerintah dan para penegak hukum untuk bekerja dan jika para penegak hukum disinyalir tidak lagi mampu menegakkan hukum yang menjadi tugasnya, maka patut dan bisa diduga pemerintah dan para penegak hukum sudah kehilangan kemandiriannya," ujar Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).

Ia sendiri mengaku heran dengan lambannya proses hukum Panji Gumilang.

Padahal kasus penistaan agama itu sudah lama ditetapkan statusnya menjadi penyidikan, namun tak kunjung ada tersangka.

Pria yang juga bagian dari Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini juga heran karena Panji Gumilang masih bebas beraktivitas dan terus berbicara hal yang dinilai kontroversial.

"Data dan fakta ini muncul dugaan dan kecurigaan bahwa yang bersangkutan bisa dan patut diduga punya bekingan orang kuat tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri," imbuh Buya Anwar.

Polri sebut proses terus berjalan

Dari pihak Polri, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandai mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan.

Fatwa MUI terkait dugaan penistaan agama ini pun baru diterima Selasa (18/7/2023) lalu oleh pihak kepolisian.

Dia memastikan proses penyidikan masih berjalan, termasuk uji laboratorium forensi (Labfor) terkait dengan bukti penistaan agama.

"Dari hasil yang dilaporkan, diuji oleh labfor. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi proses masih berjalan," kata dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membantah pihaknya lambat dalam penanganan kasus Panji Gumilang.

Dia menyebut, polisi bukan lambat, tapi hati-hati dan teliti dalam kasus tersebut.

"Ini kan masalah gambar ya, kami hati-hati, teliti, prinsip kehati-hatian, ketelitian dalam menentukan ini, enggak boleh salah," ucap Ramadhan.

Adapun barang bukti yang didalami terkait rekaman hingga tangkapan layar video Panji yang diduga menistakan agama.

Ramadhan mengatakan, proses yang tengah berjalan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri tidak berjalan lambat.

Menurutnya, proses yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah berjalan sesuai prosedur.

“Jadi lebih baik kita nggak begitu cepat tapi akurat. Ini nggak lambat. Ini prosedur seperti itu,” tegasnya.

Usut kasus baru terkait TPPU

Keseriusan polisi dalam pengusutan dugaan tindak pidana Panji Gumilang juga dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pimpinan Al Zaytun itu terindikasi melakukan korupsi, hingga penggelapan uang yang berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat.

"Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi tersebut, didapat duagan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Ramadhan.

Dugaan-dugaan tindak pidana keuangan itu dikantongi setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mendapat hasil laporan analisis dan berkoordinasi mendalam dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli TPPU.

Menurut dia, koordinasi itu terkait dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun yang diduga dilakukan Panji.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan penyidik telah melakukan wawancara permintaan keterangan terhadap tiga orang saksi dan tiga pejabat Kementerian Agama yang mengetahui proses penyaluran dana-dana BOS dan zakat tersebut.

Namun, Ramadhan tidak membeberkan siapa saja saksi tersebut.

"Untuk dugaan penyalagunaan dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainya," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/22/08194551/kasus-penistaan-panji-gumilang-yang-tak-kunjung-menetapkan-seorang-pun

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke