JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir tiga pekan sejak kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani pada 4 Juli 2023 dini hari mengumumkan kenaikan status itu.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," kata dia.
Djuhandani bahkan menyebut setelah pemeriksaan Panji Gumilang yang digelar 3 Juli 2023, polisi meyakini adanya perbuatan pidana dalam kasus itu.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi, kemudian lima orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ucapnya.
Namun hingga hari ini, Sabtu (22/7/2023), polisi belum juga menetapkan seorang tersangka.
Kasus tersebut seolah berjalan alot. Panji Gumilang yang diduga melakukan penistaan agama juga masih melakukan aktivitas secara normal.
Keseriusan polisi dipertanyakan
Penanganan kasus penistaan agama Panji Gumilang yang dinilai lambat ini dipertanyakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, jika penegak hukum dan pemerintah tidak serius menangani kasus penistaan agama Panji Gumilang, maka kredibiltas penegak hukum patut dipertanyakan.
"Untuk itu, mari kita beri waktu dan kesempatan kepada pihak pemerintah dan para penegak hukum untuk bekerja dan jika para penegak hukum disinyalir tidak lagi mampu menegakkan hukum yang menjadi tugasnya, maka patut dan bisa diduga pemerintah dan para penegak hukum sudah kehilangan kemandiriannya," ujar Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).
Ia sendiri mengaku heran dengan lambannya proses hukum Panji Gumilang.
Padahal kasus penistaan agama itu sudah lama ditetapkan statusnya menjadi penyidikan, namun tak kunjung ada tersangka.
Pria yang juga bagian dari Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini juga heran karena Panji Gumilang masih bebas beraktivitas dan terus berbicara hal yang dinilai kontroversial.
"Data dan fakta ini muncul dugaan dan kecurigaan bahwa yang bersangkutan bisa dan patut diduga punya bekingan orang kuat tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri," imbuh Buya Anwar.
Polri sebut proses terus berjalan
Dari pihak Polri, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandai mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan.
Fatwa MUI terkait dugaan penistaan agama ini pun baru diterima Selasa (18/7/2023) lalu oleh pihak kepolisian.
Dia memastikan proses penyidikan masih berjalan, termasuk uji laboratorium forensi (Labfor) terkait dengan bukti penistaan agama.
"Dari hasil yang dilaporkan, diuji oleh labfor. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi proses masih berjalan," kata dia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membantah pihaknya lambat dalam penanganan kasus Panji Gumilang.
Dia menyebut, polisi bukan lambat, tapi hati-hati dan teliti dalam kasus tersebut.
"Ini kan masalah gambar ya, kami hati-hati, teliti, prinsip kehati-hatian, ketelitian dalam menentukan ini, enggak boleh salah," ucap Ramadhan.
Adapun barang bukti yang didalami terkait rekaman hingga tangkapan layar video Panji yang diduga menistakan agama.
Ramadhan mengatakan, proses yang tengah berjalan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri tidak berjalan lambat.
Menurutnya, proses yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah berjalan sesuai prosedur.
“Jadi lebih baik kita nggak begitu cepat tapi akurat. Ini nggak lambat. Ini prosedur seperti itu,” tegasnya.
Usut kasus baru terkait TPPU
Keseriusan polisi dalam pengusutan dugaan tindak pidana Panji Gumilang juga dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pimpinan Al Zaytun itu terindikasi melakukan korupsi, hingga penggelapan uang yang berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat.
"Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi tersebut, didapat duagan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Ramadhan.
Dugaan-dugaan tindak pidana keuangan itu dikantongi setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mendapat hasil laporan analisis dan berkoordinasi mendalam dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli TPPU.
Menurut dia, koordinasi itu terkait dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun yang diduga dilakukan Panji.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan penyidik telah melakukan wawancara permintaan keterangan terhadap tiga orang saksi dan tiga pejabat Kementerian Agama yang mengetahui proses penyaluran dana-dana BOS dan zakat tersebut.
Namun, Ramadhan tidak membeberkan siapa saja saksi tersebut.
"Untuk dugaan penyalagunaan dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainya," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/22/08194551/kasus-penistaan-panji-gumilang-yang-tak-kunjung-menetapkan-seorang-pun