Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Menhub karena Keterangannya Dibutuhkan

Kompas.com - 14/07/2023, 19:19 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keterangan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Budi Karya sedianya dijadwalkan menghadap penyidik pada hari ini, Jumat (14/7/2023), terkait dugaan korupsi pembangunan rel kereta api di sejumlah wilayah.

Namun, Budi Karya berhalangan hadir karena sedang berdinas di luar kota.

“Tetapi, yang pasti bahwa kami memanggil Menteri Perhubungan tentu dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Firki saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Menhub Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Dinas di Luar Kota

Menurut Ali, KPK telah menerima surat dari Budi Karya yang menjelaskan alasannya tidak bisa hadir.

Oleh karenanya, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Budi Karya dalam beberapa waktu mendatang.

Namun demikian, Ali belum mengungkap kapan pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan kembali diminta menghadap penyidik.

“Tentu berikutnya kami dari KPK nanti akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemenhub Terkait Kasus Suap Jalur Kereta Api di DJKA

Lebih lanjut, Ali belum berkenan mengungkapkan apa saja materi yang akan didalami tim penyidik kepada Budi Karya.

Sebab, sampai saat ini Budi Karya belum bisa diperiksa oleh tim penyidik. Tetapi, KPK berjanji akan mengumumkan perkembangan kasus itu setelah pemeriksaan.

“Kita tunggu dulu nanti, berikutnya pasti kami akan sampaikan perkembangannya,” kata Ali.

KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Kemenhub, DJKA, kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek ini.

Ali Fikri mengatakan, dari operasi itu tim penyidik menyita mengamankan uang pecahan rupiah Rp 1,8 miliar dan 274.000 dollar Amerika Serikat (AS).

“Seluruhnya (barang bukti uang) setara senilai Rp 5,6 miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Kena OTT KPK, Pejabat DJKA Kemenhub Diduga Terima Suap Rp 1,1 M untuk THR

Adapun penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada pertengahan April lalu.

Dari operasi itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim; dan Vice President PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Baca juga: Menhub Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Dinas di Luar Kota

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com