Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lucky Hakim Ungkap Pengalamannya Dua Kali Datangi Al Zaytun, Ada yang Janggal...

Kompas.com - 14/07/2023, 13:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Lucky Hakim mengaku pernah dua kali datang ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dikelola Panji Gumilang.

Lucky mengaku mengunjungi Ponpes tersebut pada 29 Juli dan 30 Juli 2022.

"Saya ke Al Zaytun itu tanggal 29 Juli 2022. Itu pertama saya datang ke sana sebagai tamu undangan, waktu itu saya sebagai wakil kepala daerah diundang," kata Lucky di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Hari ini, Lucky dipanggil Bareskrim Polri untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji.

Baca juga: Bareskrim Akan Periksa Panji Gumilang Lagi untuk Kasus Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun

Lucky menyampaikan, ia menyambangi Al Zaytun pada 29 Juli untuk bersilaturahmi. Sebelum itu, ia mengirimkan surat ke sana. 

Lucky yang menjabat Wakil Bupati Indramayu saat itu mengaku penasaran dengan Ponpes Al Zaytun karena memiliki lahan yang luas. 

"Begitu datang ke sana, ditemui, diterima dengan baik. Waktu itu yang menerima langsung Pak Panji Gumilang, ya sudah keliling-keliling melihat, apa yang waktu itu Mas Lucky mau lihat apa tentang Al Zaytun. Saya mau liat semuanya yang heboh-heboh ini, saya bilang heboh karena memang semua serba besar, ini pesantren terbesar se-Indonesia, tanahnya besar sekali," kata dia.

Menurut dia, di dalam Al Zaytun, ada masjid yang sangat besar dan lahan yang digunakan untuk bertani hingga berternak.

Keesokan harinya, pada 30 Juli 2022, Lucky kembali diundang ke Al Zaytun untuk merayakan ulang tahun Panji Gumilang.

Baca juga: Disebut Lindungi Al Zaytun, Moeldoko: Pak Imam Supriyanto Salah Minum Obat

Menurut dia, acara ulang tahun Panji dirayakan secara formal dan dihadiri oleh ribuan tamu yang memakai jas rapi.

Dalam kesempatan itu, Lucky merasa ada yang janggal terhadap sambutan yang disampaikan Panji. Namun, saat itu dia masih belum mencurigai Panji.

"Pas sudah terakhirnya pak Panji memberikan sambutan terakhir kan, dan di sini saya mulai merasa ada hal yang berbeda setelah assalamualaikum, Pak Panji bilang saya akan mengajarkan salam yang bukan assalamualaikum saja, dalam bentuk bernyanyi," ucap Lucky.

"Saya bingung itu, saya dulu juga ikut ngaji-lah. Ikut TPQ dan lain-lain, baca iqra, ngaji tapi ini baru pertama saya tau ada hal yang baru," kata dia.

Dia menduga nyanyian yang dilantunkan Panji itu berbahasa Yahudi.

Panji juga mengajak semua tamu berdiri serta ikut menyanyi bersamanya.

Lucky mengatakan, setiap hal yang diketahuinya juga akan disampaikannya kepada penyidik Bareskrim.

"Ada nyambung-nyambung begitu terus diajarkan untuk bernyanyi dan semua diminta untuk berdiri, ya saya berdiri. Karena yang mau mengajarkan saya waktu itu adalah Pimpinan Pondok Pesantren terbesar se Indonesia akan mengajarkan ilmu ya kita berdiri, dengan terheran-heran sebenarnya," tutur dia.

Baca juga: Kasus Panji Gumilang, Polri Periksa Saksi dari Kemenag, MUI, Muhammadiyah, dan NU

Selepas acara tersebut, menurut dia, beredar foto Lucky di Ponpes Al Zaytun. Selain itu, banyak orang menegurnya agar tidak kembali ke ponpes yang dipimpin Panji Gumilang.

Orang-orang di sekitarnya, kata Lucky, juga menyampaikan bahwa ada yang janggal dengan ajaran Al Zaytun.

"Saya bilang kalau nyeleneh, nyelenehnya seperti apa, mumpung saya masih bisa komunikasi sama Pak Panji, saya akan menanyakan kenyelenehannya seperti apa? 'Oh pak ada lagi tentang yang orang kalau zina itu bisa dibayar dosa, eh, maksudnya dosa bisa dibayar'," ucap dia.

"Saya bilang sama tim ini kamu serius? Kalau kamu serius saya pertama akan tanyakan ke Pak Panji setelah itu saya akan menanyakan ke MUI setelah itu saya akan ke kanwil," kata dia lagi.

Adapun Panji dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.

Baca juga: Bareskrim Akan Periksa Panji Gumilang Lagi untuk Kasus Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama subsider Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com