Mereka yang masuk kategori pidana tersebut juga dapat dijatuhi denda paling banyak kategori IV.
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," bunyi Pasal 218 ayat (2).
Sementara itu, ada pula pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV dalam pasal penghinaan presiden ini dalam Pasal 219.
Hal tersebut berlaku bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum.
Akan tetapi, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 218 dan 219 berlaku apabila terdapat aduan. Aduan dapat dilayangkan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut Pasal 220 ayat (2).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.