Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham: Kalau LGBT Diatur di KUHP, Akan Terjadi Penegakan Hukum yang Serampangan

Kompas.com - 13/07/2023, 22:47 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mencantumkan pidana untuk perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Hal itu dia sampaikan saat acara sosialisasi KUHP Kemenkumham Goes To Campus di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (13/7/2023).

Awalnya seorang peserta sosialisasi bernama Sofi menanyakan apakah LGBT diatur dalam KUHP baru ini. Karena menurut dia LGBT sangat meresahkan masyarakat.

Baca juga: Cerita Indonesia Berhasil Pertahankan Pasal Kohabitasi di KUHP yang Ditentang Negara Barat

"Apakah diatur juga tentang LGBT, jadi sekarang kita banyak tau LGBT meresahkan masyarakat, apakah diatur atau tidak, kalau tidak, mengapa tidak dimasukan, padahal itu efek sangat besar terutama anak-anak kita yang masih kecil, itu sangat membahayakan," tutur Sofi.

Wamenkumham yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, jika LGBT diatur dalam KUHP dikhawatirkan akan terjadi penegakan hukum yang serampangan.

"Kalau LGBT kita atur, apa Bu Sofi pernah berpikir akan terjadi suatu penegakan hukum yang serampangan," ucap Eddy.

Dia memberikan gambaran, apabila hukum terkait LGBT disahkan, akan ada kecurigaan terhadap sesuatu yang lumrah, seperti misalnya kos-kosan khusus laki-laki, atau kos-kosan khusus perempuan.

Baca juga: Wamenkumham: KUHP Baru Menghadirkan Keadilan Korektif Bagi Pelaku

"Kalau kos-kosan itu semua perempuan dicurigai lesbi, kalau kos-kosan itu laki-laki semua dicurigai homo, kalau itu campur dibilang tinggal bersama (kumpul kebo)," ungkapnya.

Oleh sebab itu, KUHP yang disahkan sejak 6 Desember 2022 itu dibuat senetral mungkin untuk gender dengan tetap memperhatikan norma yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

Aturan tindak asusila dalam KUHP saat ini masih sebatas perzinaan dan dibuat sebagai delik aduan yang terbatas.

Tindak pidana perzinaan misalnya, karena mengakomodir nilai moral yang ada di tengah masyarakat, pasal ini dilahirkan dengan batasan yang sangat ketat.

Baca juga: Wamenkumham: KUHP Baru Menghadirkan Keadilan Korektif Bagi Pelaku

"Kalau itu dia melakukan hubungan seks, salah satu atau keduanya telah terikat perkawinan yang sah, maka hanya boleh diadukan oleh suami atau istri, itu perzinaan," kata dia.

Jika kedua pelaku terikat perkawinan, maka diadukan oleh orangtua atau anak dari pelaku dan delik tersebut bersifat aduan yang absolut.

"Sehingga apa, kalau kita memasang delik aduan yang absolut, maka tidak mungkin ada razia, yang main masuk terhadap kos-kosan, main masuk ke lain sebagainya, karena deliknya adalah delik aduan," ucap Eddy.

"Jadi di satu sisi kita mengatur, di sisi lain kita membatasi, jangan sampai ini disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, terutama mohon maaf Satpol PP," pungkasnya.

Baca juga: Tingkatkan Pemahaman tentang KUHP, Kemenkominfo dan Universitas Trisakti Gelar Forum Sosialisasi

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah nenyetujui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Meski telah diresmikan, undang-undang itu tidak langsung berlaku namun baru resmi berlaku tiga tahun ke depan, tepatnya pada tahun 2026.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com