Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tak Kunjung Bahas Draf RUU Perampasan Aset, Takut Jadi Bumerang?

Kompas.com - 13/07/2023, 21:13 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lambannya langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana diperkirakan karena muncul kekhawatiran beleid itu bisa berbalik menjerat kalangan politikus kotor.

Menurut mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua,

"Jika DPR sekarang mengesahkan undang-undang tersebut, itu sama dengan mereka menyiapkan tali gantungan bagi diri sendiri. Sebab, banyak aset yang dimiliki yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Abdullah saat dihubungi pada Kamis (13/7/2023).

menyoroti perbedaan kecepatan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset dengan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), UU Cipta Kerja, sampai UU Kesehatan.

Baca juga: Surpres RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibacakan, Arsul: Masih Ada 3 RUU Dibahas di Komisi III

Menurut Abdullah, posisi DPR saat ini hanya "stempel" kebijakan yang menguntungkan pemerintah.

"DPR saat ini hanya seperti corong pemerintah. Jadi wajar saja kalau DPR beralasan, setahun hanya bisa bahas dua UU. Padahal UU Minerba, amandemen UU KPK, UU Cipta Kerja disahkan dalam waktu relatif singkat," ujar Abdullah.

Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai perlu ada desakan khusus kepada DPR supaya segera memulai pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Masyarakat harus mendorongnya. Undang-Undang Perampasan Aset ini akan sangat membantu KPK dan penegak hukum lainnya dalam rangka pengembalian aset hasil korupsi atau kejahatan lainnya," ucap Fickar.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Yasonna: Ya Kita Selesaikan Dong, Itu Prioritas

Sebelumnya, sebenarnya pimpinan DPR diharapkan membacakan surpres dalam rapat paripurna pada Selasa (11/7/2023) lalu. Namun, momen yang ditunggu-tunggu ternyata tidak terwujud.

Ketua DPR Puan Maharani lantas membeberkan alasan mengapa surpres RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan.


“Jadi seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa lalu.

Jika 2 RUU sudah diselesaikan, maka setiap komisi baru dipersilakan membahas RUU yang baru. Namun, jika target 2 RUU belum selesai dibahas, maka tidak akan berlanjut ke dalam pembahasan RUU lain.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas, Yasonna: Kami Tak Bisa Memerintah DPR

Puan mengatakan, saat ini Komisi III DPR tengah membahas sejumlah RUU, yakni revisi UU Narkotika dan perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Maka dari itu menurut dia sebaiknya Komisi III tetap menyelesaikan pembahasan RUU yang masih belum selesai supaya fokus.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengeklaim mereka siap membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Dia mengatakan rekan-rekan sejawat di Komisi Hukum itu selalu siap menerima tugas pembahasan RUU.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com