Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Sebut Dugaan Pungli hingga Asusila Pegawai Bukan "Badai" Era Kepemimpinan Firli Bahuri

Kompas.com - 13/07/2023, 20:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan pungutan liar (pungli), penggelapan uang dinas hingga perbuatan asusila oleh pegawai KPK adalah hal yang natural.

Ghufron tidak sepakat berbagai persoalan itu disebut sebagai badai yang menerpa KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan.

Pernyataan itu disampaikan Ghufron saat menanggapi pertanyaan jurnalis senior dalam diskusi dengan tema "Badai di KPK, dari Korupsi, Pencabulan, hingga Perselingkuhan" di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

“Tadi seakan-akan badai, bagi kami sebetulnya bukan badai. Kami menganggap ini natural saja,” ujar Ghufron.

Baca juga: Modus Pegawai KPK Mark Up Uang Dinas: Berangkat 5 Orang Ditulis 6

Menurut Ghufron, berbagai persoalan di KPK sudah terjadi sejak sebelum pimpinan periode 2019-2024 menjabat.

Sebelum menjabat, Ghufron mengaku pernah mendengar terdapat pegawai KPK yang memperjualbelikan informasi penanganan perkara ke pihak luar.

Di antara informasi itu adalah pihak-pihak yang akan dipanggil hingga siapa calon tersangka.

“Entah pegawai atau kadang juga menjual informasi, ada seperti penunggang kuda yang menerima informasi tapi kemudian diperjualbelikan,” kata Ghufron.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana ke Menantu Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Ghufron menjelaskan bahwa berbagai persoalan itu terungkap berkat kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Oleh karena itu, pihaknya tidak memandang persoalan itu sebagai badai, melainkan momentum bersih-bersih KPK.

“Kalau anda mengatakan ini badai, padahal kami ini sedang bersih-bersih dan menemukan kekotoran-kotorannya. Jadi, saya merayakan dari hasil-hasil kinerja Dewas ini,” ujar Ghufron.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK Disetor Bulanan, Nominal Sampai Puluhan Juta

Sebelumnya, KPK menjadi sorotan karena salah satu pegawai rutan berinisial M melecehkan istri tahanan tersangka korupsi.

Dari kasus itu, terungkap adanya dugaan transaksi mencapai Rp 4 miliar di rutan KPK yang terindikasi suap, gratifikasi hingga pemerasan terhadap para tahanan.

Selain itu, KPK juga disorot karena salah satu pegawai di bagian administrasi menggelembungkan perjalanan dinas.

Dalam setahun, ulah pegawai itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 550 juta.

Saat ini, kasus-kasus itu tengah diselidiki oleh KPK.

Baca juga: Saat KPK Bebas Tugaskan Puluhan Pegawai Buntut Suap-Pemerasan Tahanan di Rutan KPK...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com