JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi terkait penyerahan jabatan Ketua Umum PKN kepada Anas Urbaningrum.
Gede Pasek mengatakan, dirinya sudah bicara berdua dan meminta secara langsung agar Anas mau menjadi ketua umum partai berlambang kepala garuda berwarna merah itu.
"Saya sudah bertemu, dan nanti dalam waktu dekat usai urusan pencalegan, saya juga akan ajak semua Kapimda (PKN) bertemu langsung secara khusus dan pertengahan Juli nanti, segera akan dilakukan peralihan," ujar Gede Pasek melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Gede Pasek Akan Serahkan Jabatan Ketum PKN ke Terpidana Korupsi Hambalang Anas Urbaningrum
Gede Pasek mengatakan, penyerahan jabatan Ketua Umum PKN akan dilakukan pada Juli.
Penyerahan jabatan tersebut baru bisa dilakukan pada Juli karena Anas, saat ini masih berstatus terpidana kasus korupsi proyek Hambalang. Anas baru resmi berstatus bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada Juli 2023.
"Nanti setelah Mas Anas bebas murni menjalani CMB (cuti menjelang bebas) akan saya serahkan jabatan ketua umum saya kepada beliau," ujar dia.
Baca juga: PKN Tunda Resmikan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum: Statusnya Masih Cuti Menjelang Bebas
Eks politikus Demokrat ini mengaku ikhlas menyerahkan jabatan Ketua Umum PKN kepada Anas. Dia mengatakan, tetap akan mengawal dan mendukung PKN dengan sistem dwi tunggal Anas sebagai pemimpin tertinggi.
"Saya ingin membangun kultur politik bahwa dalam politik bukan haus jabatan yang harus ditampilkan, tetapi bagaimana mengatur formasi agar ide dan gagasan bisa berjalan dengan maksimal. Sebab politik itu kontestasi ide gagasan kebangsaan," ujar Gede.
Sebagai informasi Anas Urbaningrum merupakan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi proyek Hambalang. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013.
Baca juga: Rumah Duka M Taufik Dibanjiri Pelayat, Ada Ahmad Muzani hingga Anas Urbaningrum
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koripsi (Tipikor) menghukum Anas delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tepat pada 11 April 2023, Anas keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung dan menjalani program cuti jelang bebas selama tiga bulan.
Pada Juli mendatang, Anas masih wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan sebelum dinyatakan bebas murni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.