Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capres-Cawapres Pemilu 2024 Cukup Berpendidikan SMA atau Sederajat

Kompas.com - 13/07/2023, 15:08 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dibuka 19 Oktober-25 November 2023.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sejumlah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, salah satunya terkait pendidikan.

Menurut Pasal 169 huruf r, capres-cawapres minimal berpendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” demikian bunyi aturan tersebut.

Baca juga: Presiden dan Pejabat Negara Lain Dilarang Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye Pemilu

Selain itu, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi bakal capres-cawapres, mulai dari ketentuan usia minimal hingga kesehatan.

Berikut 20 syarat pencalonan presiden dan wakil presiden menurut Pasal 169 UU Pemilu:

  • bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa; warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
  • suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia;
  • tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  • mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggaraan negara;
  • tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  • tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  • tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
  • terdaftar sebagai pemilih;
  • memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
  • belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  • setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
  • berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  • bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI; dan
  • memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia.

Selain itu, menurut Pasal 221 UU Pemilu, capres dan cawapres diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik ata gabungan partai politik.

Sementara, Pasal 222 menyebutkan, pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal tersebut.

Dengan ketentuan itu, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas yang telah ditentukan.

Baca juga: Adu Domba dan Ganggu Ketertiban Saat Kampanye Pemilu Bisa Dipenjara 2 Tahun

Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Saat ini, tahapan pemilu masih terus bergulir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 6 Desember 2022-25 November 2023.

Kemudian, tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 24 April 2023-25 November 2023.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Yakin Publik Tetap Bersatu pada Pemilu 2024

Lalu, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dibuka selama 19 Oktober-25 November 2023.

Sementara, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com