JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dibuka 19 Oktober-25 November 2023.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sejumlah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, salah satunya terkait pendidikan.
Menurut Pasal 169 huruf r, capres-cawapres minimal berpendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” demikian bunyi aturan tersebut.
Selain itu, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi bakal capres-cawapres, mulai dari ketentuan usia minimal hingga kesehatan.
Berikut 20 syarat pencalonan presiden dan wakil presiden menurut Pasal 169 UU Pemilu:
Sementara, Pasal 222 menyebutkan, pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal tersebut.
Dengan ketentuan itu, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas yang telah ditentukan.
Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Saat ini, tahapan pemilu masih terus bergulir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 6 Desember 2022-25 November 2023.
Kemudian, tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 24 April 2023-25 November 2023.
Lalu, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dibuka selama 19 Oktober-25 November 2023.
Sementara, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/13/15080061/capres-cawapres-pemilu-2024-cukup-berpendidikan-sma-atau-sederajat