JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal menelusuri iklan politik yang sudah dibelanjakan partai politik peserta Pemilu 2024 padahal belum masa kampanye.
"Kita coba melakukan proses penelusuran dan pendalaman, apakah secara substansi itu ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke (pelanggaran) administrasi kah, atau pidana kah, atau ruang etik misalkan," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-informasi Bawaslu RI, Puadi, pada Senin (10/7/2023).
"Bawaslu tetap melakukan (tindak lanjut) ketika ada informasi awal atau hasil pengawasan kita," lanjutnya.
Baca juga: Temukan Iklan Parpol Sebelum Masa Kampanye, Silakan Lapor Bawaslu
Puadi mengeklaim, pihaknya tidak hanya akan menanti laporan masyarakat. Sesuai ketentuan, Bawaslu juga bisa bertindak sendiri seandainya mendapatkan temuan awal dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan mereka.
Puadi juga menyebut bahwa pihaknya sudah mengantisipasi fenomena ini dengan mengingatkan partai-partai politik peserta Pemilu 2024 terkait mana yang boleh dan tidak sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023.
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal.
Sebelum masa kampanye, mereka hanya diizinkan melakukan sosialisasi. Berdasarkan ketentuan itu, sosialisasi hanya bisa dilakukan secara internal.
Baca juga: Bawaslu: Parpol Iklan Politik di Luar Masa Kampanye Bisa Disanksi
Namun, analisis Litbang Kompas menunjukkan Partai Golkar merupakan parpol dengan nilai belanja iklan di media sosial tertinggi dalam 3 bulan terakhir. Golkar menggelontorkan total dana Rp 3,75 miliar.
Di bawah Golkar, terdapat PSI yang membelanjakan Rp 756,6 juta untuk iklan, PKB Rp 195,7 juta, Gerindra Rp 94,2 juta, dan PDI-P Rp 23,8 juta.
Padahal, partai-partai ini sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 sejak 14 Desember 2022 alias 7 bulan yang lalu, alias sudah dapat menjadi subjek hukum atas pelanggaran administrasi pemilu.
Puadi mengeklaim pihaknya akan bergerak, karena partai-partai politik itu sebelumnya sudah diperingatkan.
"Iya, makanya nanti kita upayakan, karena sanksi kan macam-macam," ucapnya.
Berdasarkan Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, kampanye di luar jadwal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dengan sanksi peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan/atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.