Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Panggil Youtuber yang Unggah Konten "Minta Jatah 80 Kursi Bisnis Garuda Gratis": Semua "Clear"

Kompas.com - 12/07/2023, 21:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil seorang youtuber bernama Rudi S Kamri buntut unggahan kontenya berjudul "Memalukan!!! DPR RI Minta Jatah 80 Kursi Kelas Bisnis untuk Ibadah Haji", Rabu (12/7/2023).

Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan, pemanggilan ini untuk melakukan klarifikasi terhadap Rudi atas video yang disebut mengaitkan dengan DPR ini.

"Seluruh anggota DPR gratis untuk jatah haji. Ini hari kita klarifikasi dengan Pak Rudi karena Pak Rudi yang berbicara di YouTube dan dari hasil verifikasi dengan Dirut Garuda, Komisi VIII dan juga Sekjen DPR RI akhirnya ada persamaan pemikiran antara MKD dengan Pak Rudi," kata Adang di depan Ruang MKD usai klarifikasi, Rabu.

Baca juga: DPR Minta Kursi Kelas Bisnis untuk Berhaji, Garuda Disebut Bakal Untung

Persoalan permintaan jatah kursi pesawat ini sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat rapat dengan DPR sebelum musim haji dilaksanakan.

Irfan saat itu mengaku dihubungi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, yang memintanya untuk menyediakan 80 kursi business class bagi anggota DPR yang akan melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan ibadah haji.

Menurut Adang, tudingan yang dipersoalkan Rudi dalam konten YouTubenya kini sudah selesai. Ia juga menyebut bahwa permintaan yang diajukan Sekjen DPR itu tidaklah gratis.

"Semua clear ya, tidak ada gratis. Jadi sekali lagi sudah diklarifikasi dengan Dirut Garuda, Komisi VIII, Sekjen DPR," ujar politikus PKS ini.

Baca juga: Sekjen DPR: Kami Tak Minta 80 Kursi Business Class untuk Haji Gratisan, Tetap Bayar

Dalam kesempatan yang sama, Rudi juga menyampaikan permohonan maaf kepada DPR atas tudingan yang dilayangkannya. Ia mengaku sudah mengonfirmasi persoalan ini ke sejumlah pihak.

Hasil konfirmasi itu menyatakan bahwa tudingan yang dilayangkannya tidaklah benar.

"Setelah mendapatkan penjelasan dari Dirut Garuda maupun dari Pak Sekjen DPR, saya pertama kali mohon maaf ke anggota DPR RI. Kedua, kami akan membuat klarifikasi bahwa konten yang mengatakan bahwa gratis itu tidak benar," ujar dia.

Ia menambahkan, dirinya tidak ingin menjatuhkan marwah anggota DPR melalui konten unggahannya. Menurutnya, tindakan itu dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap kerja-kerja anggota dewan.

Baca juga: Soal DPR Minta 80 Kursi Business Class untuk Haji, KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi Bisa Jadi Suap

Diketahui, DPR kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, DPR disorot karena meminta Garuda Indonesia untuk menyiapkan 80 kursi business class untuk anggota DPR yang hendak berangkat ibadah haji ke Tanah Suci.

Hal tersebut awalnya diungkap oleh Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Irfan mengaku ditelepon Sekjen DPR Indra Iskandar untuk menyiapkan 80 kursi business class.

"Tadi, kemarin kami dihubungi Sekjen DPR untuk memastikan ada sekitar tambahan 80 anggota DPR untuk bisa berangkat haji," ujar Irfan dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Indra Iskandar mengungkap alasan kenapa pihaknya meminta Garuda Indonesia menyiapkan 80 kursi business class untuk anggota DPR berangkat ibadah haji ke Tanah Suci.

Baca juga: Duduk Perkara DPR Minta Jatah Kursi Business Class Garuda untuk Berangkat Haji

Indra menjelaskan, permintaan itu diajukan dalam rangka fungsi pengawasan yang DPR lakukan terhadap pelaksanaan ibadah haji.

"Tim haji itu dibagi dalam 2 tim, tim pengawasan persiapan haji dan tim pengawasan pelaksanaan haji. Jadi, kegiatan itu kami sudah mengatur jadwal-jadwal keberangkatan tim pengawas dari DPR," ujar Indra saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Dia turut menegaskan 80 kursi business class tidak gratis, melainkan sudah dianggarkan oleh DPR.

"Ya anggaran DPR lah. Mana ada, masa anggota DPR tugasnya tugas negara. Mana ada yang gratis. Mau masuk surga aja disuruh sholat, disuruh beramal, disuruh sedekah," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com