Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Kesehatan Terbaru Bolehkan Tenaga Medis dan Kesehatan WN Asing Praktik di Indonesia, Ini Prosedurnya

Kompas.com - 12/07/2023, 08:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) lulusan luar negeri dapat melakukan praktik di Indonesia.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini telah menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR, pada Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Penolakan Warnai Pengesahan UU Kesehatan: Minta Jokowi Terbitkan Perppu, dan Nakes Berencana Mogok Kerja

Adapun draf RUU Kesehatan ini diperoleh Kompas.com dari Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani. Netty mengatakan, dokumen tersebut didapatkannya dari Ketua Panja RUU Kesehatan Melkiades Laka Lena.

Dalam Pasal 248 Ayat (1) UU Kesehatan menyatakan, WNA yang bisa praktik di Indonesia hanyalah tenaga medis spesialis dan subspesialis, serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu yang telah mengikuti evaluasi kompetensi.

"Tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi," bunyi pasal tersebut.

Evaluasi kompetensi itu dilakukan oleh menteri di bidang kesehatan dan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, serta konsil dan kolegium.

Evaluasi kompetensi tersebut meliputi penilaian kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan praktik.

Penilaian kemampuan praktik di atas meliputi penyetaraan kompetensi dan uji kompetensi.

"Penyetaraan kompetensi sebagaimana dimaksud bertujuan untuk memastikan kesuaian dengan standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia," bunyi Pasal 248 Ayat (6) RUU Kesehatan.

Baca juga: Pembelaan Menkes Soal UU Kesehatan, dari Pasal Mandatory Spending sampai Jalan Mulus Nakes Asing

Apabila dinyatakan kompeten berdasarkan hasil uji kompetensi, tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri itu harus mengikuti adaptasi pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Mereka pun harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk mengikuti adaptasi di atas.

Sementara itu, apabila dinyatakan belum kompeten, mereka harus kembali ke negara asalnya dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun ketentuan di Pasal 248 RUU Kesehatan dikecualikan bagi tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu WNA lulusan luar negeri yang lulusan dari penyelenggara pendidikan yang sudah direkognisi dan telah praktik di luar negeri selama lima tahun.

Hal itu mesti dibuktikan dengan surat keterangan atau dokumen lain yang diterbitkan oleh lembaga berwenang di negara tersebut.

Baca juga: UU Kesehatan Terbaru: STR Dokter dan Perawat Berlaku Seumur Hidup

Atau, mereka adalah ahli dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam pelayanan kesehatan yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi dan telah praktik setidaknya 5 tahun di luar negeri.

Lebih lanjut, Pasal 251 RUU Kesehatan mengatur bahwa mereka bisa praktik di Indonesia bila terdapat permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan, untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan, dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali hanya untuk dua tahun berikutnya.

Adapun bagi WNA lulusan dalam negeri dapat melaksanakan praktik sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia dengan syarat memiliki STR dan SIP.

Mereka hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com