Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Pajak Natura?

Kompas.com - 11/07/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pajak Natura merupakan pungutan pajak yang dikenakan atas barang dan atau fasilitas (bukan berupa uang) yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan.

Aturan baru natura pajak ini diatur dalam PMK nomor 66 tahun 2023. Peraturan mengenai natura ini sudah ada dari tahun 2022 namun baru berlaku efektif mulai 1 Juli 2023 lalu. 

Dengan kata lain, pajak natura merupakan pajak yang dibebankan kepada pegawai yang menerima barang dan atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan.

Contohnya yakni perusahaan memberikan fasilitas seperti kendaraan kepada karyawan. Sebelumnya tidak dikenakan pajak namun kini menjadi dikenakan pajak natura. 

Begitu juga tunjangan, komisi, dan bonus.

Tujuan adanya kebijakan pajak natura salah satunya untuk menertibkan perusahaan yang berusaha menghindari pajak dengan memberikan fasilitas kepada karyawannya. 

Meski begitu ada sejumlah obyek pajak yang dikenakan pajak natura dan yang tidak dikenakan pajak natura. 

Kriteria Pajak Natura

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, objek pajak natura harus memenuhi kriteria berikut.

  • Memiliki batasan nilai ekonomi tertentu
  • Disediakan di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP
  • Mempertimbangkan jenis dan/atau nilai penggantian atau imbalan
  • Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan

Jenis Objek Pajak Natura

Objek yang tidak kena pajak natura

Merujuk Pasal 6 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Perturan Perpajakan (UU HPP) , ada jenis natura yang tidak masuk ke dalam objek pajak natura antara lain:

  • Makanan (termasuk bahan-bahan makanan), minuman (termasuk bahan-bahan minuman) yang diberikan bagi setiap pegawai
  • Natura ataupun kenikmatan yang ditujukkan pada daerah tertentu
  • Natura atau kenikmatan yang dipersembahkan dalam rangka melaksanakan pekerjaan/tugas
  • Natura atau kenikmatan yang diberikan atas biaya dari APBN, APBDes, hingga anggaran sejenis lainnya
  • Natura dan kenikmatan yang memiliki ketentuan atau batasan serta jenis-jenis tertentu.
  • Natura Termasuk Objek Pajak

Objek yang kena pajak natura

Merujuk Pasal 4 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Perturan Perpajakan (UU HPP) , ada jenis natura yang masuk ke dalam objek pajak natura antara lain:

  • Segala bentuk imbalan atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi
  • Kenikmatan atas tunjangan
  • Kenikmatan atas komisi
  • Kenikmatan atas bonus atau uang lembur
  • Kenikmatan atas pemberian jaminan hari tua atau pensiunan
  • Kenikmatan atas transportasi (motor dan mobil)
  • Kenikmatan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Baca juga: PNS Kebal dari Pajak Natura, Dapat Fasilitas Kantor Tak Perlu Lapor SPT

Perhitungan pajak natura akan dilakukan oleh perusahaan atau kantor.

Perusahaan atau kantor akan memasukan komponen fasilitas dalam perhitungan PPh 21 pegawai/karyawan.

Kemudian perusahaan pemotong pajak natura dalam PPh 21 akan menyetorkannya ke kas negara.

Pihak atau pegawai/karyawan yang menerima fasilitas atau kenikmatan wajib melaporkannya dalam pelaporan SPT Tahunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com