Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas TPPU Janji Tuntaskan Seluruh Kasus Dugaan Cuci Uang Rp 349 T di Kemenkeu

Kompas.com - 10/07/2023, 18:58 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kasus dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Terkait berapa persentase, satgas menginginkan semuanya kami selesaikan. Kemudian dari penyelesaian itu berapa yang jadi perkara, tentu itu jadi kewenangan aparat penegak hukum (APH),” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo saat konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Sugeng, yang juga Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, mengatakan ada kemungkinan masa kerja Satgas TPPU diperpanjang.

Diketahui, masa kerja Satgas TPPU sampai Desember 2023.

Baca juga: PPATK: Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan sampai Rp 20 Triliun

“Kalau kami ditanya, kalau misalnya sampai akhir tahun ini, di mana itu masa tugas satgas selesai kemudian (kerja) belum berakhir, ya kami akan membuat rekomendasi. Rekomendasi untuk dipertimbangkan diberikan perpanjangan,” ujar Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Satgas TPPU diberi target hingga Desember 2023 untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

“Memang kami diberikan target hanya sampai Desember 2023,” kata Sugeng saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 5 Mei 2023.

Baca juga: Eks Dirut Bakti Kemenkominfo Didakwa Lakukan Pencucian Uang Hasil Dugaan Korupsi BTS 4G

Namun, tidak menutup kemungkinan tugas Satgas TPPU bisa diperpanjang, tergantung keputusan tim pengarah Satgas TPPU.

“Apabila belum seluruhnya tuntas, tentu saya selaku ketua satgas pelaksana meminta pertimbangan kepada pengarah untuk memperpanjang,” kata Sugeng.

“Tapi harapan saya bisa maksimal sampai Desember 2023, bisa maksimal untuk kami selesaikan,” ujar dia.

Tugas Satgas TPPU mendorong atau memsupervisi aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK, untuk mengusut dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Lalu, penegak hukum yang akan menyelidiki hingga menentukan pelaku dan tersangka.

“Harapan ending-nya adalah proses hukum jalan, kalau proses hukum jalan bisa sampai pengadilan, atau memang kalau tidak cukup bukti dihentikan,” kata Sugeng.

“Tapi yang pasti kami ingin memastikan hak negara dipenuhi. Mungkin alat bukti tidak cukup, tapi ada hak megara yang belum dipenuhi, kami akan tagih melalui instrumen kelembagaan yang memang kami miliki,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com