JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia masih menunggu kehadiran pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022, yakni Maqdir Ismail.
Adapun Maqdir sebelumnya dipanggil untuk diklarifikasi sebagai saksi terkait adanya informasi soal pengembalian uang senilai Rp 27 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menunggu Maqdir hingga pukul 20.00 WIB atau 8 malam.
"Kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai jam 8 malam. Jam berapa pun kami siap menunggu konfirmasinya," ucap Ketut di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Maqdir Ismail Minta Kejagung Tunda Klarifikasi soal Uang Rp 27 M di Kasus BTS
Ketut menjelaskan pihaknya hingga sekitar pukul 12.00 WIB ini masih belum menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Maqdir.
Dia juga belum mengetahui alasan Maqdir yang disebut tidak akan menghadiri panggilan.
"Saya baru tadi menelpon dari asisten literasi, dari dirdik, bahkan dari Kasubdit, belum (terima) surat itu," ujarnya.
Adapun Maqdir Ismail dipanggil oleh Kejagung pada Senin (10/7/2023) pukul 09.00 WIB. hari ini, di Gedung Bundar Jampidsus untuk dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar.
Namun, Maqdir Ismail sebelumnya meminta penundaan. Maqdir menyebut bakal menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menunda agenda klatifikasi pada Kamis (13/7/2023).
Penundaan klarifikasi dilakukan lantaran dia bakal menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan di waktu yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Betul, saya akan kirim surat minta penundaan," kata Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Maqdir Ismail Siap Bawa Rp 27 M yang Diduga Terkait Kasus BTS ke Kejagung
Sebagai informasi, Maqdir Ismail merupakan pengacara Hasbi Hasan dalam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Kejagung mendalami aliran uang dalam kasus korupsi BTS 4G melalui pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023) lalu.
Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang mencatut nama Dito di BAP para saksi menjadi bagian dalam pemeriksaan kemarin.
Setelah melakukan pemeriksaan, Kejagung menyatakan bahwa dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G.
Baca juga: Kejagung Panggil Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan soal Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan
Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan salah seorang tersangka, yakni Irwan Hermawan.
Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito. Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.