JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan, Maqdir Ismail bakal membawa uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023).
Adapun, Maqdir Ismail dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar.
"Insya Allah, Kamis bisa bawa uang (Rp 27 miliar) tersebut," ujar Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Jumat (7/7/2023).
Meski demikian, Maqdir Ismail bakal menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menunda agenda klatifikasi pada Kamis lantaran telah ada jadwal agenda sidang.
Ia bakal menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan di waktu yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Muncul Dugaan Adanya Makelar Kasus di Perkara Korupsi BTS 4G
Maqdir Ismail merupakan pengacara Hasbi Hasan dalam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Terkait pemanggilan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, Maqdir Ismail akan diklarifikasi terkait adanya informasi soal pengembalian uang.
Hal ini dilakukan setelah pengacara Irwan Hermawan itu mengungkapkan kepada media perihal adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat.
"Maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," kata Ketut Jumat pagi.
Baca juga: Babak Baru Kasus BTS: Kejagung Usut Pengembalian Uang Rp 27 Miliar ke Pengacara Irwan
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga akan meminta Maqdir untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar yang disebut dikembalikan kepadanya.
"Untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," ucap dia.
Kuasa Hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengungkap, ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya, Selasa (4/7/2023) pagi.
Pemberian uang itu sebelumnya terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan saat proses penyidikan di Kejagung.
Uang itu diserahkan Irwan kepada seseorang yang disebut sebagai pihak "Z" sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Irwan Takut Ungkap Sosok Makelar yang Minta Rp 27 Miliar
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat,” kata Maqdir Ismail saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa sore.