JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melantik 66 penyelidik dan penyidik baru pada Jumat (7/7/72023).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, 66 penyelidik dan penyidik itu merupakan Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah ditugaskan di lembaga antirasuah.
“Semuanya dari Kejaksaan, mereka Jaksa yang sudah bertugas,” kata Tanak saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/7/2023).
Menurut Tanak, 66 Jaksa itu nantinya akan mengerjakan tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan di KPK.
Baca juga: KPK Sebut Endar Priantoro Bakal Kembali Lagi ke Polri, Dapat Jabatan Baru
Ia mengeklaim, pelantikan dilakukan hanya sebentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Kejaksaan.
Tanak mengatakan, setiap pegawai Kejaksaan yang telah mengikuti diklat Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa di Badan Diklat Kejaksaan Ri akan dilantik sebagai Jaksa oleh Jaksa Agung.
Sejak saat itu, ex officio jaksa tersebut bisa melaksanakan tugas sebagai penyelidik, penyidik, penuntut, hingga mengeksekusi perkara pidana. Mereka juga bisa menjadi pengacara negara.
Namun, karena ketika ditugaskan di KPK, Jaksa itu juga harus kembali mendapatkan keputusan pimpinan sebagai penyelidik dan penyidik.
“Maka 66 Jaksa dilantik sebagai Penyelidik dan Penyidik setelah mengikuti short course yang dilaksanakan oleh Deputi Dikmas KPK,” ujar Tanak.
Setelah dilantik Ketua KPK Firli Bahuri Cs sebagai penyelidik dan penyidik, maka Jaksa di KPK itu bisa melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: Rekrutmen Direktur Penyelidikan KPK Tetap Lanjut Meski Endar Sudah Come Back
“Dengan dilaksanakannya pelantikan tadi, maka 66 Jaksa tersebut sudah bisa melaksanakan tugas-tugas tersebut,” tuturnya.
Untuk diketahui, puluhan penyelidik dan penyidik di KPK sempat melakukan perlawanan terhadap pimpinan setelah Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan pada akhir Maret lalu.
Mereka meminta penjelasan dari KPK melalui forum audiensi. Namun, pertemuan itu berakhir buntu.
Adapun Endar kini sudah kembali duduk sebagai Direktur Penyelidikan KPK setelah lembaga itu menerbitkan SK pengangkatan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.