JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut rekrutmen terbuka untuk mengisi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) tetap berlanjut meskipun Brigjen Endar Priantoro sudah kembali menduduki jabatan itu.
KPK sebelumnya membuka rekrutmen terbuka untuk mengisi sejumlah Jabatan Pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama di KPK. Termasuk di antaranya adalah posisi Dirlidik.
Posisi itu sempat kosong setelah Endar diberhentikan dengan hormat pada akhir Maret lalu. Di tengah KPK melakukan seleksi terbuka, Endar ditempatkan kembali sebagai Dirlidik.
Baca juga: KPK Sebut Pengembalian Endar Hanya Untuk Redam Polemik dengan Polri
“Masih berlanjut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jumat (7/7/2023).
Alex mengatakan, pihaknya berharap Endar akan mendapatkan posisi salah satu jabatan di Polri ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi atau promosi kepegawaian.
Jika Endar mendapatkan posisi jabatan di Polri pada Agustus mendatang maka akan ada jabatan kosong di KPK.
Pihaknya kemudian akan mengisi jabatan itu melalui seleksi terbuka JPT madya dan pratama.
Baca juga: Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri: Jangan Benturkan Isu Antar-APH, Nanti Koruptor Senang
“Kita isi lewat proses rekrutmen yang sudah kami umumkan dan sudah dari pihak Kapolri pun sudah mengirimkan perwira-perwira terbaiknya untuk mengikuti proses seleksi,” ujar Alex.
Sebelumnya, KPK membuka seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan kosong pada 2023.
Posisi itu adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi dan Deputi Informasi dan Data, dan Direktur Penyelidikan.
Kemudian, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.
Pada kesempatan sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Alexander Marwata mengatakan, pendaftaran seleksi terbuka awalnya ditutup pada 5 Juli kemarin.
Namun, masa rekrutmen itu diperpanjang hingga 20 Juli dengan alasan perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Ini kan panitia seleksi bukan orang internal KPK, ini kan melibatkan dari eksternal, dari BKN (badan Kepegawaian Negara) dan beberapa pihak, akademisi dan lain-lain,” tutur Ali.
Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.