BANYUASIN, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, usul Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) agar dana desa dialokasikan 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dibahas lewat proses revisi Undang-Undang Desa.
"Sekarang ini Undang-undang tentang Desa sedang dilakukan ada perubahan, perbaikan undang-undang, ya kita harapkan nanti aspirasi ini bagian daripada yang menjadi pembahasan ini," kata Ma'ruf di Pondok Pesantren Muqimus Sunnah, Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (7/7/2023).
Ma'ruf pun mengajak publik untuk menunggu hasil pembahasan revisi UU Desa kelak, apakah usul itu diterima atau tidak.
Baca juga: Apdesi Serahkan 13 Poin Aspirasi Revisi UU Desa ke DPR, Apa Saja?
Terlepas dari itu, Ma'ruf menegaskan bahwa pemerintah punya perhatian terhadap aparat desa dengan mengucurkan dana desa.
"Tetapi caranya bagaimana, besarnya berapa, dan dari mana (anggarannya) diambil, saya kira itu bagian nanti yang dibahas dalam perubahan UU Desa," kata dia.
Sebelumnya, Apdesi mengusulkan dana desa sebesar 10 persen dari APBN Mereka menuntut hal itu diakomodasi dalam revisi UU Desa.
Hal itu disampaikan di hadapan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menerima audiensi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Revisi UU Desa Dinilai Hanya untuk Sejahterakan Kades, Bukan Warga
"Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," kata Ketua Apdesi, Surta Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Surta menjelaskan, dana desa sebesar 10 persen dari APBN akan mempercepat pembangunan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dana itu juga dinilai berfungsi mendukung program nasional dan daerah, di antaranya adalah penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Baca juga: Revisi UU Desa Dikebut Jelang Pemilu 2024, Sinyal Politik Transaksional
Sementara itu, dalam proses penyusunan revisi UU Desa, Badan Legislasi DPR menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen yang bersumber dari dana transfer daerah. Sebelumnya, besaran dana desa hanya 8,3 persen bersumber dari dana transfer daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.