JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyampaikan 13 aspirasi terhadap revisi Undang-Undang (RUU) Desa kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (5/7/2023). Mereka ingin 13 aspirasi itu masuk dalam RUU Desa yang akan menjadi usul inisiatif DPR.
Hal itu terjadi di Gedung Nusantara III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Di konsep ini ada 13 poin pokok yang sebenarnya juga ini sudah disampaikan ke komisi dan ke Baleg (Badan Legislasi), tetapi memang ada 3 hal yang menurut kami karena ini berhadapan dengan pimpinan, penting kita sampaikan," kata Ketua DPP Apdesi Surta Wijaya dalam audiensi.
Baca juga: Revisi UU Desa, Apdesi Minta Dana Desa 10 Persen dari APBN
Aspirasi pertama adalah asas pengaturan desa dalam UU Desa benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal, termasuk aturan turunannya, yaitu asas rekognisi dan asas subsidiaritas.
Kedua adalah dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," tutur Surta.
Baca juga: Respons Permintaan Apdesi, Wapres Sebut Lebih dari 10 Persen APBN Dikucurkan ke Desa
Ketiga, masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode, dan/atau sembilan tahun dua periode. Dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang.
Keempat, pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota.
Kelima, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa atau APBN.
Keenam, yurisdiksi wilayah pembangunan kawasan desa. Tujuh, dana alokasi khusus (DAK) desa.
Baca juga: Formappi Duga DPR Kebut Revisi UU Desa untuk Kepentingan Pemilu 2024
Kedelapan adalah pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa. Kesembilan, pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal.
Ke-10, dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa.
Aspirasi ke-11 adalah status perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aspirasi ke-12 yaitu kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, swasta.
Terakhir adalah stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.
Baca juga: Tolak Revisi UU Desa, KPPOD Singgung Kapitalisasi Desa demi Pemilu 2024