JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Desa (UU Desa) semakin ramai diperbincangkan usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menyusun draf-nya untuk diparipurnakan menjadi usul inisiatif sendiri.
Revisi UU Desa yang masih berupa draf, diketuk palu di Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (3/7/2023) setelah melalui serangkaian rapat penyusunan di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Sehari berselang, muncul pro dan kontra terhadap revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini.
Para kepala desa (kades) mendukung revisi UU ini karena disebut bakal mengatur soal perpanjangan masa jabatan mereka dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Baca juga: Baleg Sepakati Usulan Kenaikan Dana Desa Jadi 20 Persen Bersumber dari Dana Transfer Daerah
Sementara itu, kritik terus digulirkan oleh pengamat. Salah satunya datang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi).
Formappi mengkritik cara-cara DPR yang dianggap mengesampingkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas lainnya, salah satunya RUU Perampasan Aset.
Pada Rabu (5/7/2023), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendatangi Gedung DPR dan diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di sekitar kawasan parlemen.
Dalam audiensi dengan Pimpinan DPR, Apdesi menyampaikan bahwa mereka mendukung langkah DPR untuk melakukan revisi atas UU Desa.
"Ini sangat penting buat kami dan kami sangat percaya bahwa keberpihakan DPR. Selama ini kami dari 2019, Apdesi mendorong agar revisi dan alhamdulillah melalui pimpinan Baleg melakukan revisi ini," kata Ketua Apdesi, Surta Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Sistem Kebut Semalam RUU Desa Timbulkan Tanya, Bentuk Transaksi Elektoral Pemilu 2024?
Selain itu, Apdesi menyampaikan 13 poin pokok aspirasi terhadap Revisi UU Desa.
Dalam poin pokok aspirasinya, Apdesi menyoroti soal masa jabatan kepala desa. Mereka ingin jabatan kades bisa diemban selama maksimal tiga periode.
"Masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode dan/atau sembilan tahun dua periode. Dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang," demikian bunyi poin ketiga aspirasi Apdesi kepada DPR yang dilihat dari lampiran yang dibagikan.
Selain itu, Apdesi juga ingin besaran dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur dalam Revisi UU Desa.
Hal ini juga berbeda dari kesepakatan Baleg bahwa besaran dana desa sebesar 20 persen yang bersumber dari dana transfer daerah.
Baca juga: Revisi UU Desa, dari Demo Kades Se-Indonesia hingga Pengesahan Jadi Usul Inisiatif DPR
Sementara itu, revisi UU Desa yang tampak diperjuangkan DPR menjadi bahan kritik dari Formappi.