JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menduga, dikebutnya pembahasan revisi Undang-Undang Desa demi kepentingan elektoral partai politik dan anggota dewan saat Pemilu 2024.
Sebab, menurutnya, tidak ada urgensi bagi anggota dewan untuk mempercepat pembahasan revisi UU itu.
"Satu-satunya hal mendesak bagi DPR sekarang adalah Pemilu 2024. Revisi UU Desa diharapkan bisa menjawab keinginan DPR untuk meraih simpati dan dukungan pemilih desa yang nantinya dikoordinir para kepala desa," kata Lucius kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Tolak Revisi UU Desa, KPPOD Singgung Kapitalisasi Desa demi Pemilu 2024
Lucius berpendapat, kepala desa atau kades jelas diuntungkan dengan adanya masa jabatan yang diubah dari enam menjadi sembilan tahun.
Hal ini diharapkan berbuah manis bagi anggota Dewan maupun partai politik (parpol) untuk mendulang suara pada Pemilu 2024.
"Jadi revisi UU Desa dan kebutnya membahas RUU itu tak luput dari mepetnya waktu menjelang Pemilu," nilai Lucius.
"Dengan mendapatkan dukungan para kades, ada optimisme anggota DPR dan parpol parlemen mendapatkan dukungan politik dari para kades sekaligus aparaturnya," ujar dia.
Baca juga: Revisi UU Desa, dari Demo Kades Se-Indonesia hingga Pengesahan Jadi Usul Inisiatif DPR
Di sisi lain, Lucius turut mempertanyakan mengapa RUU Desa seolah dikebut penyusunannya, padahal masih ada 39 RUU Prioritas 2023 yang mestinya ikut dibahas.
Termasuk, kata dia, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, di mana Presiden Joko Widodo telah melayangkan surat presiden ke DPR namun hingga kini tak kunjung dibacakan.
Padahal RUU itu juga masuk dalam 39 RUU Prioritas 2023.
"Kalau UU Desa dikebut harusnya ada urgensi yang sangat kritis. Ada krisis yang membuat DPR memdadak membahasnya. Ada alasan krusial yang membuatnya dianggap lebih mendesak ketimbang RUU Prioritas lain termasuk RUU Perampasan Aset," pesan Lucius.
Baca juga: Draf Revisi UU Desa Selesai Disusun, Seorang Kades Berpotensi Jabat hingga 21 Tahun
Sebelumnya, rapat pleno Baleg DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi usul inisiatif DPR.
Hal ini dibacakan oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek yang memimpin jalannya rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).
"Terima kasih kepada seluruh fraksi yang sudah menyampaikan pandangan dan pendapatnya. Apakah rancangan revisi undang undang desa dapat kita setujui?" tanya Awiek kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab seluruh Fraksi di Baleg yang diiringi ketukan palu Awiek tanda kesepakatan.
Awiek mengatakan, setelah ini agendanya adalah penyerahan draf RUU Desa dalam Rapat Paripurna DPR.
Hal ini perlu dilakukan guna meminta persetujuan paripurna terhadap RUU Desa untuk menjadi usul inisiatif DPR.
"Perlu kami sampaikan bahwa khususnya kepada teman-teman kades (kepala desa) dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna," ucap Awiek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.